Sabtu, 27 April 2024

Prabowo-Gibran Didiskualifikasi? Kata Yusril, Sulit Dan Engga Konsisten

"Sesudah kalah, meminta dikualifikasi. Jadi orang melihat ini sebagai satu sikap yang inkonsisten. Kalau memang tidak sah, tidak qualified ngapain ikut debat calon presiden segala. Tapi setelah kalah baru mengatakan ini tidak kualifait." 

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Kubu Paslon 02 melalui penasehat hukumannya Prof Dr Yusril Ihsa Mahendra memberikan reaksi atas permohonan dari kubu Paslon No.3 –Ganjar Pranowo-Mahfud MD— agar Mahkamah Kostitusi mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan melakukan Pilpres ulang.

Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

Mereka meminta agar pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi dan pemungutan suara diulang. PHPU yang dimohonkan oleh TPN Ganjar-Mahfud didaftarkan  ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (23/3/2024), dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Menurut Yusril,  dari apa yang berkembang dari permohonan yang dibaca sekarang ini, walaupun itu bukan merupakan satu salinan resmi dari permohonan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi, dia dapat menyimak  salah satu pemohon menghendaki supaya  Prabowo dan Gibran  didiskualifikasi dan kemudian dilakukan  pemilihan ulang presiden.

“Dan hanya diikuti oleh dua pasangan yaitu  Ganjar-Mahfud dan  Anis-Muhimin.  Prabowo dan Gibran tidak boleh ikut,” katanya di Jakarta, Selasa (26/3).

Kedua, kata dia, menghendaki supaya Gibran didiskualifikasi, dan Prabowo dipersilakan mencari pasangan baru  kemudian Pilpres diikuti tiga pasangan calon seperti yang  terjadi selama ini.

“Mau mohon boleh-boleh aja dan kami juga tentu akan memberikan satu jawaban tanggapan atas permohonan ini dan saya kira Mahkamah Konstitusi juga akan menilai argumentasi permohonan bukti-bukti yang disampaikan apakah akan mengabulkan atau menolak  permohonan dari kedua pemohon ini.”

Apakah kubu pasangan calon 02 optimistis MK tidak akan meloloskan ataupun  mengabulkan  saat sidang? “MK harus  menimbang-nimbang  semua  fakta, semua argumen yang diungkapkan di persidangan Mahkamah Konstitusi, baik itu yang dikemukakan oleh kedua pemohon, para saksi ahli, para  pihak yang memberikan keterangan maupun juga dari pihak terkait yang berkepentingan langsung dengan perkara ini.”

BACA DEH  Sidang PHPU PIlpres 2024: Eksepsi Ganjar-Mahfud Juga Ditolak Hakim Mahkamah Konstitusi

“Sementara ini sih kami berkeyakinan  apa yang dimohon itu sulit sekali untuk dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,”  kata Yusril.

Kenapa? “Karena fakta tidak dapat dibantah. Selama ini kan kedua pasangan calon itu tidak pernah  mempersoalkan keabsahan dari  Prabowo dan Gibran  sebagai pasangan calon?”

“Rakyat pun menjadi saksi. Ketika semua –ketiga paslon itu– melakukan Debat Capres dan Debat cawapres tidak ada yang mempersoalkan ini tidak tidak sah ini tidak qualified ya.”

“Tapi, sesudah kalah, meminta dikualifikasi. Jadi orang melihat ini sebagai satu sikap yang inkonsisten. Kalau memang tidak sah, tidak qualified ngapain ikut debat calon presiden segala. Tapi setelah kalah baru mengatakan ini tidak kualifait.

“Kualifikasi calon itu kan bukan kewenangannya Mahkamah Konstitusi untuk menilai. Itu sebenarnya kewenangannya Bawaslu dan Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara untuk memutuskan hal itu.”

“MK itu semata-mata akan mengadili sengketa  hasil bahwa diambil contoh-contoh beberapa dari  Pilkada yang di mana  MK pernah  mendiskualifikasi  calon di Pilkada kita memang  mengatakan ya itu terjadi. Tapi sesuatu yang sebenarnya sangat  extraordinary,  yang luar biasa.”

Seperti contoh  kasus di Bovenigul. Pada waktu itu sudah diputuskan oleh Bawaslu. Salah satu pasangan tidak boleh maju karena masih belum menuhi syarat. Sebab masih belum lima tahun setelah bebas  menjalani tindak pidana. “Tapi KPU jalan terus. Bahkan ada keputusan pengadilan tinggi, jalan terus KPU-nya.”

“Sampai ke MK, baru MK kemudian mengambil keputusan mendiskualifikasi calon yang bersangkutan. Jadi itu sebenarnya sesuatu keadaan yang luar biasa.”

BACA DEH  KJP 2024: Pemprov DKI Siapkan Anggaran Rp2 Triliun Lebih

“Itu tidak terjadi pada Gibran sepanjang pencalonan. Beliau sebagai calon  wakil presiden dari putusan MK nomor 90 yang membolehkan  Gibran  maju sebagai pasangan calon presiden-wakil presiden bersama  Prabowo. Itu pun  sudah berapa kali  diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua kali ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi pencalonnya itu tetap sah.”

“Karena itu, saya mengatakan, permohonan ini kalau memang  ingin supaya mendiskualifikasi Gibran  sebenarnya para pemohon itu berhadapan dengan Mahkamah Konstitusi. Bukan berhadapan dengan KPU sebagai termohon maupun berhadapan dengan kami sebagai pihak terkait. Karena pencalonan  itu didasarkan atas putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi kalau mau didisifikasi itu sebenarnya mereka berhadapan dengan MK.”

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Reputasi Semifinalis Piala Asia U-23 Tahun 2024, Ini Keyakinan Shin Tae-Jong

TENTANGKITA.CO.JAKARTA –  Semifinal Piala Asia U-23 di Qatar, bagi Indonesia, debutan turnamen dua tahunan itu, bakal menjadi laga yang...