Senin, 29 April 2024

Menteri PANRB: ASN Pria Dapat Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan

Pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah akan memberikan ‘Cuti Ayah’ kepada aparatur sipil negara (ASN) saat isterinya melahirkan.

Keputusan tersebut akan masuk dalam UU No 20/2023. Kini, pemerintah,  sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN. Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, seperti dikutip dari menpan.go.id, Jumat  (15/3).

Menurut Menteri, cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara. “Hak cuti itu merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” imbuh Anas.

Cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan selama ini tidak diatur secara khusus karena yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

BACA DEH  KJP 2024: Pemprov DKI Siapkan Anggaran Rp2 Triliun Lebih
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Lokasi Nobar Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan, Lihat Di Sini

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) akan menggelar nonton bareng (nobar) Tim U-23 Indonesia...