Selasa, 30 April 2024

Kenaikan Gaji dan Pensiun ASN Mulai Maret 2024

Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penyesuaian gaji dan pensiun pokok ASN yang akan mulai berlaku Maret 2024.

Dalam siaran pers Kemenkeu, Kamis (1/2) dikatakan pemerintah melakukan penyesuaian gaji dan pensiun pokok PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan terhitung mulai 1 Januari 2024.

Secara umum, besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar delapan persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.  Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh Pemerintah.

BACA JUGA

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas”, jelas Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, dalam siaran pers Kamis (1/2).

Mulai Maret 2024

Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

Selain itu, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024. 

BACA DEH  Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Prabowo Sentil Senyum Anies, Saya Tahu Itu Berat

BACA JUGA

Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian”, pungkas Astera.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Semifinal Piala Asia U-23 2024: Indonesia vs Uzbekistan 0-2, Ke Olimpiade Tertunda

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Tim U-23 Indonesia menunda kepastian lolos ke Olimpiade 2024 di Paris, Prancis. Dalam laga semifinal di...