Rabu, 15 Mei 2024

Bansos DKI Januari 2024 Kapan Cair, Prediksi Pekan Ini

Komisi E DPRD DKI Jakarta, menurut Johnny Simanjuntak, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta --penerima APBD tahun 2024 terbesar--  berjanji akan fokus menjalankan program prioritas terkait pendidikan, kesehatan, serta pengentas kemiskinan melalui tiga SKPD.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Bansos dari Dinas Sosial DKI Jakarta berupa kartu lansia Jakarta (KLJ), kartu anak Jakarta (KAJ), kartu penyandang disabilitas Jakarta (KPDJ) dan kartu perlindungan anak remaja Jakarta (KPARJ) tahun 2024 menjadi program strategis Pemprov DKI untuk mengentaskan kemiskinan di Jakarta.

Komisi E DPRD DKI Jakarta, menurut Johnny Simanjuntak, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta –penerima APBD tahun 2024 terbesar–  berjanji akan fokus menjalankan program prioritas terkait pendidikan, kesehatan, serta pengentas kemiskinan melalui tiga SKPD.

Alokasi APBD DKI Tahun 2024:

  • Dinas Pendidikan DKI dialokasikan Rp17,4 triliun
  • Dinas Kesehatan DKI sebesar Rp10,5 triliun
  • Dinas Sosial anggarannya Rp1,5 triliun

BACA JUGA

DKI Bagi-bagi Bansos Selama Pandemi, Anda Dapat yang mana?

Program Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ 2024 juga terlihat dari kebijakan Belanja Daerah Pemprov DKI  yang ditujukan untuk mengedepankan belanja terkait dengan sejumlah bidang.

  • Pembangunan infrastruktur dan layanan dasar perkotaan, terutama untuk penanggulangan banjir, penanganan kemacetan, dan penanganan sampah;
  • Peningkatan kesempatan kerja dan adaptabilitas tenaga kerja;
  • Pertumbuhan ekonomi dan sektor usaha;
  • Pemulihan ekosistem kota dan implementasi pembangunan rendah karbon;
  • Pengurangan ketimpangan sosial melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan pemberian jaminan perlindungan sosial;
  • Peningkatan aksesibilitas dan kemudahan layanan masyarakat;
  • Peningkatan kualitas dan harapan hidup.

Namun, hingga kini, Bansos Januari 2024 belum ada tanda-tanda penyaluran. Diduga Pemprov DKI tengah melakukan verifikasi data DTKS penerima. Seperti dikatakan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta belum lama ini.

Proses verivali, kata Premi, akan terus dilakukan Dinsos setiap tahunnya secara berkelanjutan untuk memastikan keakuratan data yang akan digunakan sebagai acuan pemberian bansos di Jakarta.

BACA DEH  Gempa Guncang Bantul dan Sukabumi

“Bagaimanapun bansos ini juga menggunakan uang rakyat, sehingga harus kami pastikan  ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Premi.

“Kita ketahui  data bersifat dinamis, sehingga penting  evaluasi kelayakan bagi warga yang sudah terdaftar dalam DTKS (inclusion error),” ujar  Premi Lasari, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 menegaskan  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat secara nasional.

Keterangan foto tidak tersedia.

BACA JUGA

Syarat menerima Bansos

Dasar dari penentuan fakir miskin  diatur dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262 Tahun 2022, yaitu:

  1. Tidak memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari;
  2. Kepala Keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja;
  3. Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam satu tahun;
  4. Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran;
  5. Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 (satu) tahun terakhir;
  6. Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia atau seng;
  7. Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas; dan
  8. Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 watt atau bukan listrik.

Adapun variabel khas daerah sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 membatasi penerima bansos dengan ketentuan, yaitu:

  1. Tidak terdapat anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI/Polri, dan atau anggota DPR/DPRD;
  2. Tidak memiliki mobil;
  3. Tidak memiliki tanah dan/atau bangunan dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di atas Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
  4. Tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 (sembilan belas) liter; dan
  5. Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.
BACA DEH  Info Pencairan Dana KLJ, KPDJ, KAJ 2024 Cek Di Sini

Keterangan foto tidak tersedia.

Nilai Bansos dari Dinsos DKI Jakarta belum ada kabar akan mengalami perubahan. Jumlah yang bakal diterima akan tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

  • 1. KLJ – Rp300.000 Per Orang Per Bulan
  • 2. KAJ – Rp300.000 Per Orang Per Bulan
  • 3. KPDJ – Rp300.000 Per Orang Per Bulan
  • 4. KPARJ – Rp300.000 Per Orang Per Bulan

Kapan cair? Untuk saat ini belum ada informasi mengenai Bansos PKD. Jika ada informasi terbaru mengenai Bansos PKD akan segera mimin infokan kembali ya, silahkan ikuti terus akun media sosial resmi milik Dinas Sosial Prov. DKI Jakarta untuk mendapatkan info terbaru. Terimakasih.

Namun, kalau diprediksi, penyaluran Bansos Januari 2024 akan cair sekitar pekan ketiga atau pekan keempat. Bahkan seperti November – Desember 2023, penyaluran jatuh pada pekan terakhir.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Si Leher Beton, Mike Tyson vs Jake Paul, Kamis (20/7)

TENTANGKITA.CO, JAKARTA  - Mantan juara dunia kelas berat --yang diuluki Si Leher Beton-- Mike Tyson akan kembali naik ring ...