Selasa, 10 Desember 2024

Natal dan Tahun Baru 2022, Aturan Ganjil Genap di Puncak, Bogor Berlaku 24 Jam

Hot News

TENTANGKITA, BOGOR – Saat Natal dan Tahun Baru 2022 polisi memberlakukan aturan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor selama 24 jam. 

Jadi siap-siap jika berencana menghabiskan malam Natal di Puncak, harus dipersiapkan dengan matang. 

Aturan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Tujuannya mengantisipasi kerumunan dan lonjakan kendaraan selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. 

Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan pihaknya mendirikan 10 pos pemeriksaan di seluruh gerbang tol dan di beberapa jalur alternatif yang menuju kawasan Puncak Bogor.

Selain memeriksa plat nomor kendaraan, di tempat tersebut juga akan diperiksa sertifikat vaksin Covid-19 bagi para pelaku perjalanan melalui aplikasi PeduliLindungi. 

BACA JUGA: GANJIL GENAP JAKARTA BERLAKU DI 13 JALAN 3 LOKASI WISATA 

“Kita mulai ujicoba penyekatan selama 24 jam, untuk mencegah kerumunan dan lonjakan kendaraan terutama di tempat wisata,” ujar dia pada media. 

Dalam aturan tersebut kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang memiliki nomor belakang ganjil atau genap mengikuti tanggal. 

Tidak ada penindakan, namun polisi akan meminta kendaraan yang tidak sesuai aturan untuk berputar arah. 

Polisi juga akan memeriksa kelengkapan protokol kesehatan, seperti masker, surat vaksinasi atau aplikasi PeduliLindungi. 

Titik-titik pemeriksaan ganjil genap jalur Puncak adalah: 

Penerimaan Pajak Tumbuh, Pemerintah Yakin Pendapatan Negara 2021 Sesuai Target

  1. Cibanon
  2.  Rainbow Hills,
  3. Pasir Angin
  4. Gerbang Tol Ciawi
  5. penutupan arus bandungan
  6. Simpang Gadog
  7. Sentul Utara dan Bellanova.
  8. Jalan Ciawi,
  9. Jalan Pandan Bari 

Ganjil genap di 13 di ruas jalan dan 3 tempat wisata di Jakarta

Ganjil Genap di 13 di ruas jalan dan 3 tempat wisata di Jakarta diperpanjang sampai 3 Januari. 

Kebijakan tersebut guna menekan mobilitas masyarakat semasa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Penerapan ganjil genap di 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata di DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan SK Kadishub Nomor 516 Tahun 2021. Ketentuan tersebut berlaku sejak 14 Desember sampai 3 Januari 2022.

SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 516 Tahun 2021 mengatur Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap Pada Masa PPKM Level 1 Covid-19.

Ketentuan ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku dari Senin sampai Jumat, berlaku mulai pukul 06.00—10.00 dan pukul 16.00-21.00.

Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan tidak berlaku pada hari libur nasional.

Sementara itu, ketentuan ganjil genap di 3 lokasi wisata berlaku pada akhir pekan mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 19.00 WIB.

Resmi, Ganjil Genap 4 Ruas Tol Saat Natal dan Tahun Baru 2022 Batal  

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4 2024 Segera, Info Ada Di Sini

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Calon penerima Bansos dari Pemprov DKI lewat KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 4 --Oktober, November, Desember--...