Senin, 29 April 2024

Cek Status Penerima KJP Plus Desember 2023 dan Nominal yang Diterima Siswa Penerima Manfaat

Pada awal bulan Desember Kartu Jakarta Pintar KJP Plus  dikabarkan cair. Tak sampai awal tahun 2024 cairnya KJP ini akan segera masuk

Hot News

TENTANGKITA.CO– Pada awal bulan Desember Kartu Jakarta Pintar KJP Plus  dikabarkan cair. Tak sampai awal tahun 2024 cairnya KJP ini akan segera masuk ke rekening siswa penerima manfaat. Benarkah demikian karena hingga tanggal 6 Desember 2023 ini kejelasan pencairan belum terlihat.

KJP Plus merupakan program bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta guna keperluan pendidikan warga DKI Jakarta yang kurang mampu.

Pemerintah DKI Jakarta menyediakan bantuan pendidikan bagi anak-anak di Jakarta melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Adapun bansos ini diberikan sebagai jaring pengaman sosial bagi warga DKI Jakarta untuk mengakses pendidikan lebih layak dan tinggi.

Jika berkaca dari pencairan yang sudah sudah KJP Plus selalu dicairkan di awal bulan. Selain KJP Plus warga juga menunggu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

BACA JUGA:Bansos Masih Terus Cair Hingga Januari 2024, Ini Cara Cek Anda Masih Terdaftar Atau Tidak

Untuk KJMU ternyata saat ini masih menunggu perbaikan data. Hal ini membuat pencairan menjadi sedikit agak tertunda.

Berikut informasi yang dihadirkan untuk penerima manfaat supaya siswa mampu mengetahui kapan pencairan dilaksanakan dan cara panduan lengkap.

Pasca terbit Keputusan Gubernur warga bisa mengecek status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 di laman kjp.jakarta.go.id.

Tercatat sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 adalah 576.263 peserta didik.

Berikut nominal dan besaran bansos pendidikan itu untuk tiap-tiap jenjang pendidikan:

SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI): Penerima 400 siswa
Biaya Rutin Rp135.000 per bulan

Biaya Berkala Rp115.000 per bulan

SPP sekolah swasta Rp130.000 per bulan

SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs): Penerima 407 siswa
Biaya Rutin Rp185.000 per bulan

BACA DEH  Sidang PHPU PIlpres 2024: Eksepsi Ganjar-Mahfud Juga Ditolak Hakim Mahkamah Konstitusi

Biaya Berkala Rp115.000 per bulan

SPP sekolah swasta Rp170.000 per bulan

SMA dan Madrasah Aliyah (MA): Penerima 137 siswa
Biaya Rutin Rp235.000 per bulan

Biaya Berkala Rp185.000 per bulan

SPP sekolah swasta Rp290.000 per bulan

SMK: Penerima 583 siswa
Biaya Rutin Rp235.000 per bulan

Biaya Berkala Rp215.000 per bulan

SPP sekolah swasta Rp240.000 per bulan

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Penerima 736 siswa
Biaya Rutin Rp185.000 per bulan

Biaya Berkala Rp115.000 per bulan

Untuk mengetahui sebagai siswa penerima manfaat berikut caranya.

Kunjungi Situs KJP Plus:

Buka situs kjp.jakarta.go.id menggunakan laptop, komputer, atau telepon pintar

Arahkan Kursor ke Kolom ‘PENCARIAN’

Cari dan klik kolom ‘PENCARIAN’ di layar komputer atau HP Anda

Tekan Tombol ‘Periksa Status Penerimaan KJP

Setelah mengklik tombol ini, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik, pilih Tahun 2023, dan pilih Tahap 2

Masukkan Data yang Dibutuhkan:

BACA JUGA:5 Bansos Fix Cair di Januari 2024, BLT El Nino dan Bansos Beras Masih Dibagikan

Setelah mengisi NIK, tahun, dan tahap, tekan tombol “CEK” untuk melihat status penerimaan KJP Plus 2023 tahap 2

Siswa penerima KJP Plus harus tahu tentang syarat dan kriteria penerima dan siswa yang lolos untuk mendapatkan KJP Plus.

Apa saja persyaratan dan kriteria penerima bansos KJP dan yang berhasil lolos terus menerima bantuan sosial dari DKI Jakarta ini? Berikut informasinya secara lengkap.

Kriteria penerima KJP Plus 2023:

Terdaftar dan masih aktif di salah satu pendidikan di provinsi DKI Jakarta.

Terdaftar di DTKS, DTKS daerah yang ditetapkan keputusan gubernur.

Warga DKI Jakarta bertempat tinggal di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu

BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Januari-Februari, Maret dan April 2024, Semoga Masih Milik

Keluarga atau Surat Keterangan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tak mengonsumsi narkoba atau merokok.

BACA JUGA:BLT El Nino November – Desember 2023 Cair Lewat Kantor Pos, Cek Penerimaan Di Situs Ini

Orangtua tidak mempunyai penghasilan memadai.

Memakai angkutan umum.

Daya beli buku, tas hingga alat tulis rendah.

Daya beli pakaian, seragam sekolah hingga sepatu rendah.

Daya beli konsumsi makanan atau jajan rendah.

Tidak mampu mengikuti ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Daya menggunakan internet rendah.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Semifinal Piala Asia U-23, Indonesia vs Uzbekistan Di Mata Witan Dan Rakhmonaliev

TENTANGKITA.CO, JAKARTA -  Saat mereka bersiap untuk bertemu di semifinal Piala Asia AFC U23 Qatar 2024 pada hari Senin...