Sabtu, 7 Desember 2024

Tok! Biaya Haji 2024 sebesar Rp 93,4 Juta, Jamaah Cuma Bayar Rp 56 Juta

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/ 2024 M disepakati oleh Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR sebesar Rp93.410.286.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/ 2024 M disepakati oleh Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR sebesar Rp93.410.286. Dari jumlah tersebut, jamaah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56.046.172 (60 persen).

Sementara sisanya akan dibayarkan dengan menggunakan nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp37.364.114 (40 persen). Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Menag mengatakan bahwa prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji. Pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH.

BACA JUGA:5 Shio yang Penuh Keberuntungan dan Banjir Cuan di Tahun Naga Kayu 2024

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Menag mengatakan bahwa prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji. Pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Dalam Raker tersebut juga sudah disepakati bahwa BPIH tahun 1445 H/ 2024 M ditetapkan dalam mata uang Rupiah, meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yakni Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD).

BACA DEH  Kompolnas: Penempatan Polri di TNI Khianati Reformasi

Dari kesepakatan ini terjadi kenaikan BPIH yang sebelumnya pada tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26. Kenaikan juga terjadi pada persentase antara biaya yang dibayar oleh jamaah atau Bipih yang sebelumnya pada 2023 sebesar 55,3 persen atau sebesar Rp49.812.700,26.

Sementara terjadi penurunan persentasi dari nilai manfaat yakni menjadi 44,7 persen atau rata-rata Rp40.237.937. Dari jumlah ini berarti juga terjadi kenaikan BPIH di tahun 2024 sebesar Rp 3 Juta. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan bahwa kenaikan ini terjadi karena adanya penyesuaian harga pada sejumlah komponen, antara lain:

BACA JUGA:Daftar Simulasi UMK Jateng 2024, Upah Minimum Rp 3 Juta Ternyata Hanya di Kota Semarang Saja

1. Adanya kenaikan biaya penerbangan dari awalnya Rp32,743 juta menjadi Rp33,427 juta.

2.Penambahan layanan makan di Makkah. Tahun 2023 ada pemberhentian sementara layanan konsumsi pada sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah puncak haji. Tahun 2024 selama di Makkah, jamaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi sehingga totalnya mencapai 84 kali makan.

3. Selisih kurs Dolar dan Riyal. Tahun 2023, kurs Dolar dan Riyal yang disepakati sebesar Rp15.150 dan Rp4.040. Sementara hasil pembahasan Panja BPIH 2024, disepakati kurs Dolar sebesar Rp15.600 dan kurs Riyal sebesar Rp4.160.

“Ada juga kenaikan biaya premi asuransi. Pada 2023, premi asuransi sebesar Rp125.000 per jamaah. Tahun 2024, hasil kesepakatan Panja BPIH menjadi Rp175.000 setiap jamaah,” katanya dikutip dari laman Kemenag.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Jadwal Liga Inggris Sabtu (7/12): MU vs Nottingham Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Manchester United kembali ke Old Trafford pada hari Sabtu (7/12), saat  menjamu Nottingham Forest pada pertandingan...