Minggu, 19 Mei 2024

KPU DKI Larang Pasang APK Pemilu di Sejumlah Lokasi, Ini Daftarnya

KPU DKI Jakarta menyatakan sejumlah lokasi di Ibu Kota dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye Pemilu 2024.

Hot News

TENTANGKITA.CO- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata menyatakan sejumlah lokasi di Ibu Kota dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye Pemilu 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023. Alat Peraga Kampanye Pemilu yang dilarang meliputi reklame, spanduk; dan/atau, umbul-umbul.

“Pemasangan Alat Peraga Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Keputusan KPU DKI tersebut.

BACAJUGA: Kampanye Pemilu 2024 Selasa (28/11) Dimulai, Ini Jadwal dan Kegiatan

Alat Peraga Kampanye dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, pemasangan Alat Peraga Kampanye juga dilarang dipasang di lokasi/area sebagai berikut:

a. Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kawasan Taman Monas, Kawasan Tugu Tani, Kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda;

b. Area sekitar Istana Negara (Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha/Jalan Veteran II dan Jalan Medan Merdeka Barat);

c. Kawasan Taman Monas;

d. Kawasan Tugu Tani;

e. Kawasan Lapangan Banteng;

BACA JUGA:Info Baru hari ini Selasa 28 November 2023, Pencairan KLJ Jumat 1 Desember Besok?

f. Kawasan Jembatan Semanggi;

g. Kawasan Bundaran Hotel Indonesia;

h. Kawasan Cornelis Simanjuntak;

i. Kawasan Taman Puring;

j. Kawasan Patung Pemuda;

k. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata;

l. Kawasan Taman Kelapa Gading;

BACA DEH  Palestina Desak FIFA Beri Sanksi Kepada Israel

m. Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame (sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 148. Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 100 Tahun 2021), meliputi: K.1 Kawasan Medan Merdeka, K.2 Kawasan Hunian Pemugaran Menteng.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Hari Ke-815 Perang Rusia-Ukraina: Rusia Sudah Kehilangan 491.080 Tentara

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Sejak 24 Februari 2022 hingga Sabtu (18/5) tahun 2024, pihak Rusia terus menelan kerugian yang sangat...