Jumat, 17 Mei 2024

KLJ, KAJ, KPDJ Juli-September Cair November 2023, Cek Syarat Ini Kata Dinsos

Tahap 3 akan dicairkan pada akhir bulan November. Mohon ditunggu saja, untuk info terbaru akan diinformasikan kembali melalui media sosial resmi @dinsosdkijakarta ya

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Warga Jakarta penerima Bansos siap-siap. Pasalnya, pada akhir November 2023 ini, penyauran dana KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ akan berlangsung.

Sebab, Dinas Sosial DKI Jakarta, kembali menginformasikan lewat IG mereka:

Saat ini sedang proses pembersihan data tahap 1 dan tahap 2. Tahap 3 akan dicairkan pada akhir bulan November. Mohon ditunggu saja, untuk info terbaru akan diinformasikan kembali melalui media sosial resmi @dinsosdkijakarta ya , terimakasih.

Besaran Dana Bansos DKI Per Bulan:

  • KLJ:  Rp300.000/bulan,
  • KPDJ:  Rp300.000/bulan
  • KPARJ: Rp300.000/bulan
  • KAJ: Rp300.000/bulan

Baca Juga

Dengan rapel ini –Juli-September 2023– penerima manfaat  minimal bakal menerima Rp900.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tapi, agar tidak kecewa, KPM harus memperhatikan pesan Dinas Sosial DKI Jakarta berikut ini:

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Rani Nurani, mengungkapkan, pihaknya mempercepat penanggulangan kemiskinan dengan pendaftaran warga miskin melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari kategori data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Tapi, menurut Dinas Sosial DKI di IG Mereka:

Saat masuk dalam penetapan DTKS, artinya Bapak/Ibu telah ditetapkan Kementerian Sosial RI berhak menerima bantuan sosial. Namun, setelah masuk penetapan DTKS tidak otomatis bisa mendapatkan bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh instansi penyelenggara program dan disesuaikan dengan kemampuan APBN/APBD tahun berjalan.

Sebab sudah ada aturannya. Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 44 Tahun 2022 Pasal 6 telah diatur kriteria penerima bansos, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga sebagai penduduk DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta, dan terdaftar dalam DTKS.

Berikut ini syarat untuk mendaftar DTKS Jakarta dilansir dari situs resmi https://dtks.jakarta.go.id/
  • Pemegang KTP DKI Jakarta
  • Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD
  • Rumah tangga tidak memiliki lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar
  • Sumber air utama yang digunakan untuk minum bukan air kemasan bermerk
  • Rumah tangga tidak memiliki mobil Dinilai miskin oleh masyarakat setempat
BACA DEH  Sekolah Gratis di Jakarta, Ini Kata DPRD dan Disdik DKI

Baca Juga

Kemudian kunjungi situs siladu.jakarta.go.id. Ini untuk  cek penerima Kartu Lansia Jakarta, KAJ, dan KDPJ 2023 tahap 3  bagi mereka yang sudah tercatat sebagai penerima bansos untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Palestina Desak FIFA Beri Sanksi Kepada Israel

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Federasi Sepak Bola Palestina mengirimkan surat kepada  FIFA yang berisi permintaan mengeluarkan atau menangguhkan (suspend) Israel...