Jumat, 7 Februari 2025

RESMI!! MK Tolak Gugatan Soal Persyaratan Batasan Usia Kepala Negara

ahkamah Konstitusional MK menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia PSI dan beberapa gugatan lain terkait batasan usia minimal dibawah 40 tahun

Hot News

TENTANGKITA.CO- Mahkamah Konstitusional MK menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia PSI dan beberapa gugatan lain terkait batasan usia minimal dibawah 40 tahun bagi Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Beberapa gugatan kaitan dengan Pemilu 2024 tentang batasan usia minimal Capres dan Cawapres seluruhnya ditolak.

Tak hanya PSI saja yang melakukan gugatan ada parpol lain seperti Garuda juga melakukan penolakan.

BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres, PSI Apresiasi Disenting Opinion

“Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman Senin 16 Oktober 2023 melansir YouTube Mahkamah Konstitusional.

Menurut MK penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang dalam hal ini Presiden dan DPR.

Anwar menyebut, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya

“Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” ujar hakim Saldi Isra.

Saldi Isra menegaskan jika MK mengabulkan penurunan usia 35 tahun maka dikemudian hari dikhawatirkan akan terjadi gejolak juga bagi yang merasa dibawah 35 tahun.

BACA JUGA:Jokowi Temui Xi Jinping Dan Mohammed bin Salman di China dan Arab Saudi

Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri berbunyi,

“Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” ujarnya.

Hingga saat ini sidang pembacaan putusan MK masih berlangsung dan masih ada yang ditunda hingga pukul 14.00 WIB.

BACA DEH  KIP-Kuliah Periode 2025 Dibuka, Cek Di Sini
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

KJP Plus Tahap 1 Bakal Dirapel 3 Bulan dan Cair Maret 2025

TENTANGITA, JAKARTA -  KJP Plus Tahap 1/2025 akan dicairkan setelah Pramono-Rano dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta. Pencarian dilakukan pada...