Rabu, 15 Mei 2024

Wamenkumham Akui Jessica Kumala Wongso Pelaku

"Saya mau mengatakan  yang namanya saksi mata (direct evidence) hanya sepertujuh.."

Hot News

TENTANGKITA.CO – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengakui Jessica Kumala Wongso adalah pelaku  pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP)  dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka. Jessica dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pada 27 Oktober 2016, Jessica Kumala Wongso dijatuhi vonis pidana penjara selama 20 tahun

Baca Juga



Jessica Wongso tersangka pembunuhan melalui Kopi Vietnam Sianida (Akun Instagram Netflix Indonesia)

Saat sidang kasus itu –di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin oleh hakim ketua hakim ketua Kisworo, hakim anggota Binsar Gultom, dan hakim anggota Partahi Hutapea– Edward Omar Sharif Hiariej menjadi saksi ahli.

Pernyataan Edward Omar Sharif Hiariej  atau yang akrab dipanggil Edi ini, meskipun hingga akhir sidang tidak ada bukti yang memperlihatkan Jessica memasukkan sianida ke dalam gelas Mirna.

“Saya ini orang yang berpegang pada azas. Dalam hukum pidana itu ada yang namanya postulat In criminalibus, probationes bedent esse luce clariores. Artinya, di dalam perkara-perkara pidana itu. Bukti-bukti itu harus lebih terang daripada cahaya,” ujarnya.

“Kalau orang bertanya apa bukti yang lebih terang dari cahaya itu, saya ingin mengatakan ketika saya diminta oleh Polda Metro Jaya, oleh Pak Krina Murthi [waktu itu Kombes dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya  pada waktu itu], menjadi ahli dalam kasus ini, saya tidak langsung menjawab iya.”

Mengapa? Satu, kasus ini kontraversi. Kedua,   mendapat perhatian publik yang sangat luas. “Ketiga, ini yang membuat saya harus extra hati-hati. Kasus ini ancamannya tidak main-main, pidana mati.”

BACA DEH  Warga Irak memiliki Akses Terhadap 7,6 Juta Senjata Api

“Saya tidak mau  serampangan memberikan keterangan, ini bisa berdampak. Oleh karena itu, sebelum saya mengiyakan sebagai  ahli, saya meminta untuk diperlihatkan keterangan ahli lainnya, diperlihatkan sembilan CCTV, keterangan saksi, termasuk hard evidence seperti mesin pembuat kopi, gelas, kemudian segala sesuatu yang diperoleh dari TKP. Itu ada 30 jenis yang hard evidence.”

Baca Juga



“Saya kebetulan menulis buku tentang teori dan hukum pembuktian. Di dalam perkara pidana, tidak ada hirarki alat bukti. Kita tidak bisa bilang saksi mata lebih tinggi dari yang lain, tidak bisa. Persoalan tidak ada orang yang melihat Jessica menuangkan racun itu ke dalam kopi, oke. Ini yang kita sebut direct evidance, bahasa awamnya saya melihat dengan mata kepala saya sendiri.”

“Tapi kan ada enam alat bukti lainnya. Artinya saya mau mengatakan  yang namanya saksi mata (direct evidence) hanya sepertujuh. Masih ada testimonium evidence termasuk di dalamnya scintific evidence. Ada yang namanya subtitut evidence, ada yang namanya documentary evidence sampai demonstratif evidence dan terakhir fisical evidence (hard evidence) dan bukti inilah yang membuat terang Jessica sebagai pelaku meskipun tidak ada saksi mata,” ujarnya dalam dialog di  Deddy Corbuzier Podcast, Selasa (10/10).

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Prakiraan Cuaca JAKARTA: Rabu (15/5) Sangat Lembab, Cukup Nyaman

TENTANGKUTA.CO, JAKARTA – Prakiraan  cuaca Kota Jakarta, Rabu (15/5)  pada pagi hari meramalkan akan ada sedikit hembusan angin yang...