Senin, 29 April 2024

Mario Dandy Ajukan Banding Sikapi Hasil Vonis 12 Tahun Penjara dan Denda 25 Miliar

Terdakwa Mario Dandy mengajukan banding terkait dengan vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hot News

TENTANGKITA.CO– Terdakwa Mario Dandy mengajukan banding terkait dengan vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Informasi mengenai banding dari terdakwa Mario dibenarkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyampaikan banding Mario melalui penasihat hukumnya.

“Bahwa memang benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Kamis 14 September 2023 melansir PMJ News.

BACA JUGA:KLJ 2023 September Masih Belum Cair? Jangan Jangan Cair di Tanggal Segini!! Berikut Kriteria Penerima Bansos

Lebih lanjut, Djuyamto menyampaikan bahwa pengajuan banding terdakwa Mario Dandy itu diterima kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa 12 September 2023.

“Selanjutnya tentu penanganan proses upaya hukum banding akan ditangani dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” jelasnya.

Mario Dandy bersama Shane Lukas terbukti melakukan penganiayaan berat kepada korban David Ozora sehingga dirinya harus menjalani masa pengobatan yang lama bahkan rentan cacat permanen. Atas sikapnya tersebut dirinya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp25 miiliar.

BACA DEH  Mick Jagger Mendarat Di Pusat Luar Angkasa NASA
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Lokasi Nobar Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan, Lihat Di Sini

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) akan menggelar nonton bareng (nobar) Tim U-23 Indonesia...