Minggu, 12 Mei 2024

CEK Daftar Gaji PNS Lulusan SMA dan S1! Persiapan untuk Daftar CPNS 2023, Dibuka 17 September

Selain gaji, PNS juga akan mendapat tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Hal itu sesuai dengan PP No. 11/2017 jo PP No. 17/2020.

Hot News

TENTANGKITA.CO- Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 sudah didepan mata. Pemerintah pun mulai membuka pendaftaran CPNS pada 17 September mendatang termasuk untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sebelum mendaftar rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, tidak ada salahnya untuk mengintip besaran gaji PNS berdasarkan golongan.

Dibukanya pendaftaran CPNS 2023 tentu disambut antusias oleh masyarakat, terutama yang berminat berkarir di instansi pemerintahan.

Selain berkesempatan untuk menjadi pegawai pemerintah, rekrutmen CPNS juga sangat diminati karena keuntungan yang didapat tidak hanya gaji, tetapi juga tunjangan.

BACA JUGA: Tinggal Sepekan Lagi, Ini Link Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan S1: Syarat Pendaftaran dan Jadwal Lengkap

Terlebih, pada awal Agustus lalu, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), yang di dalamnya termasuk pegawai negeri sipil (PNS), sebesar 8 persen pada 2024 mendatang.

Daftar besaran gaji PNS saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Daftar Gaji PNS 2023

– Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

– Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

BACA JUGA: Pendaftaran CASN CPNS 2023 Seminggu Lagi Dibuka, Ada Kementrian dan Lembaga Nasional  yang Sepi Peminat

– Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

BACA DEH  Hendropriyono Dirikan Replika Istana Kerajaan Majapahit, Prabowo Subianto dan Para Jenderal Datang

– Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Golongan  IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Tunjangan PNS

Selain gaji, PNS juga akan mendapat tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Hal itu sesuai dengan PP No. 11/2017 jo PP No. 17/2020.

Berikut daftar tunjangan PNS:
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)
Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)
Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen)

BACA JUGA: Seminggu Lagi Pendaftaran Seleksi CASN CPNS 2023, Yuk Siapkan Berkas Sebelum 17 September 2023

Nah, sekarang sudah tahu kan besaran gaji PNS untuk lulusan S1 dan SMA. Oke, selamat mencoba pendaftaran CPNS 2023 dan semoga beruntung!

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

LIGA INGGRIS: Preview Manchester United vs Arsenal Dan Live Streaming

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Manchester United happy. Dua gelandang mereka --Bruno Fernandes dan Scott McTominay-- bisa dipastikan bakal tampil di...