Jumat, 19 April 2024

Cucu Buya Hamka: Jangan Catut Nama Kakek Soal Fatwa Haram Mengucapkan Selamat Natal

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – Polemik tentang hukum mengucapkan Selamat Hari Natal oleh umat Islam kepada orang Kristen selalu menyertakan nama ulama besar Buya Hamka.

Pasalnya, Buya Hamka yang bernama lengkap Haji Abdul Karim Amrullah ketika menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MU) dianggap mengeluarkan fatwa yang mengharamkan orang Islam mengucapkan Selamat Hari Natal kepada umat Kristen.

Apakah seperti itu?

Berdasarkan penelusuran jejaring Tentang Kita, Fatwa MUI semasa Buya Hamka sebagai Ketua yang diterbitkan pada 7 Maret 1981 mengatur tentang Perayaan Natal Bersama.

Berikut isi fatwa dari Komisi Fatwa MUI tersebut:

Majelis Ulama Indonesia MEMFATWAKAN:

  1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa As, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
  2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
  3. Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Swt dianjurkan untuk (dalam garis miring): tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.

Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI K.H.M. Syukri Ghozali dan  Sekretaris Drs. H. Masudi.

Buya Hamka lebih memilih mengundurkan diri karena didesak oleh pemerintah untuk mencabut Fatwa MUI tersebut.

NASIHAT USTADZ ADI HIDAYAT

Benarkah Buya Hamka Mengharamkan Mengucapkan Selamat Natal?

PENJELASAN CUCU BUYA HAMKA

Cucu ulama besar itu, Naila Fauzia melalui akun Twitter-nya @nailafzv, mengaku berulang kali harus meluruskan pendapat yang menyebutkan bahwa Buya Hamka mengharamkan orang Islam megucapkan Selamat Hari Natal kepada orang Kristen.

Menurut Naila, Buya Hamka tidak pernah mengharamkan orang Islam mengucapkan Selamat Hari Natal kepada orang Kristen.

Jejaring Tentang Kita sudah mendapatkan izin dari Naila Fauzia untuk mengutip kicauannya di Twitter pada Desember 2020 seperti di bawah ini:

Setiap tahun, selalu saja terjadi #PencatutanNamaBuyaHAMKA tiap kali ada perdebatan mengenai halal atau haramnya mengucapkan selamat hari natal. Saya sebagai cucu kandung beliau juga setiap tahun terpaksa harus buat klarifikasi.

  1. Sebelumnya saya mau mengatakan kalau saya tahu dan mengerti bahwa saudara2 kaum Kristiani memang tidak mengharapkan atau meminta ucapan selamat dari kami, Umat Islam. Untuk itu saya salut dan hormat atas sikap dewasa kalian. #PencatutanNamaBuyaHAMKA
  2. Namun, tetap saja ada kewajiban saya sebagai cucu Buya HAMKA utk meluruskan kesalahpahaman ini, yg disebarluaskan setiap tahun tanpa konfirmasi dan tanpa mencari tahu kebenarannya lebih dulu #PencatutanNamaBuyaHAMKA
  3. Saya akan mengutip fatwa yg dikeluarkan Buya HAMKA (1981) yg waktu itu menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia, mengenai perayaan Natal bersama. Saya tekankan, PERAYAAN NATAL BERSAMA, bukan ucapan Selamat Natal. #PencatutanNamaBuyaHAMKA
  4. Haram hukumnya bahkan kafir bila ada orang Islam menghadiri upacara natal. Natal adalah kepercayaan orang Kristen yang memperingati hari lahir anak Tuhan. Itu adalah aqidah mereka. -bersambung- #PencatutanNamaBuyaHAMKA
  5. Kalau ada orang Islam yang turut menghadirinya, berarti dia melakukan perbuatan yang tergolong musyrik. Ingat, dan katakan pada kawan-kawan yang tidak hadir di sini. Itulah aqidah tauhid kita,” – Buya Hamka #PencatutanNamaBuyaHAMKA
  6. Kutipan Buya HAMKA tersebut juga bisa dibaca di buku karangan beliau yg berjudul “Pribadi dan Martabat” karya Prof. DR. Buya HAMKA #PencatutanNamaBuyaHAMKA
  7. Kronologinya begini:Saat Buya Hamka menjadi Ketua MUI, Mentri Agama pada saat yg beragama Islam ikut merayakan Natal bersama-sama saudara2 Kristen atas undangan. #PencatutanNamaBuyaHAMKA
  8. Ini meliputi kegiatan menyalakan lilin bersama, mendengarkan nyanyian, dll yg memang merupakan tata cara beribadah umat Kristen. Sama ibaratnya jika ada orang non-Muslim ikut berwudhu dan shalat. Maka, karena itulah, dikeluarkan Fatwa tersebut oleh MUI #PencatutanNamaBuyaHAMKA
  9. Sekali lagi saya tekankan, isi fatwa tersebut adalah haram untuk “MENGIKUTI NATAL BERSAMA”, seperti ikut ke gereja, ikut berdoa, bernyanyi, menyalakan lilin dan mengikuti misa. #PencatutanNamaBuyaHAMKA
  10. Karena Mentri Agama memaksa agar Fatwa tersebut dicabut atau kalau tidak dia akan mengundurkan diri, Buya Hamka memilih untuk dirinya saja yg mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua MUI pd 19 Mei 1981 daripada harus mencabut fatwa tersebut. #PencatutanNamaBuyaHAMKA
  11. Saat Buya Hamka tinggal di Jl. Raden Patah Kebayoran Baru, tetangga2 beliau kebanyakan pengikut Kristiani, dan setiap Natalan, Nenek saya, Andung Raham (Andung adalah bhs Minang untuk panggilan Nenek) rutin memasak rendang. #PencatutanNamaBuyaHAMKA
  12. Ibu saya, paman2 dan bibi2 saya yang mengantar sendiri makanan2 itu untuk para tetangga yang merayakan Natal dan sekalian utk memberikan ucapan selamat merayakan Natal. #PencatutanNamaBuyaHAMKA
  13. Begitulah Buya HAMKA, sebagai ulama dan guru besar agama Islam, mencotohkan sikap saling menghormati dan menjaga persaudaraan antar umat beragama. Selalu penuh kasih sayang, rasa hormat dan kasih sayang. Wujud dari Islam yg Rahmatan lilalamin. #PencatutanNamaBuyaHAMKA
  14. Akan ada yg tidak terima & membantah tulisan ini walau datang dari keluarga langsung. Tdk masalah, karena apapun pembenaran yg akan mereka pakai, tidak akan mengubah FAKTA bahwa fatwa mengharamkan ucapan selamat natal itu tdk berasal dr Buya HAMKA #PencatutanNamaBuyaHamka

Dgn adanya penjelasan ini, mohon agar tidak ada lagi pencatutan nama Buya HAMKA soal fatwa haram untuk mengucapkan selamat natal.

Kita semua bersaudara. Jagalah keberagaman kita dan junjung tinggi cinta kasih & kedamaian. Indonesiaku satu. Terima kasih. #PencatutanNamaBuyaHAMKA

TENTANG KJMU TAHAP 2 TAHUN 2021

KAJI BUYA ARRAZY: Mau Bertemu Nabi di Surga? Ini Salah Satu Kunci Amalannya

Demikian informasi dari cucu Buya Hamka tentang apa benar kakeknya mengharamkan orang Islam mengucapkan Selamat Hari Natal kepada orang Kristen.

BACA DEH  Arus Balik Lebaran 2024: One Way Dari KM 414 Tol Kalikangkung - KM 72 Tol Cipali Ditunda
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Cukup Imbang Lawan Yordania, Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Babak 8 Besar

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Timnas Indonesia U-23 cukup bermain imbang melawan Yordania untuk memastikan lolos ke babak perempat final Piala...