Senin, 6 Mei 2024

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Ada 1.995 Lowongan CPNS, Ini Rincian dan Persyaratannya

Formasi PPPK 2023 untuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah akan dialokasikan bagi tenaga guru dan tenaga kesehatan (Nakes), dan tenaga teknis.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Secara resmi Formasi PPPK 2023 Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah telah ditetapkan sebanyak 1.995 lowongan CPNS. Berikut rincian dan persyaratannya.

Bupati Banggai, Amirudin mengatakan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menpan RB Nomor 546 Tahun 2023.

Berdasarkan SK Menpan RB Nomor 546 Tahun 2023 tersebut, Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah mendapat jatah 1.995 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Fakta Putri Ariani Lolos ke Final America’s Got Talent (AGT) 2023, Tidak Dapat Vote Dari Warga Indonesia?

Penerimaan jatah alokasi formasi CPNS PPPK 2023 Kabupaten Banggai ini didapat usai adanya rapat koordinasi di Kemenpan RB.

“Kabupaten Banggai mendapat formasi ASN sebanyak 1.995. Bupati Banggai didampingi Kepala BKPSDM telah menghadiri rapat koordinasi pengadaan ASN tahun anggaran 2023 di Kemenpan RB,” tulis pengumuman Humas Pemkab Banggai, do @mediakominfobanggai, dikutip Kamis 7 September 2023.

Formasi PPPK 2023 untuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah akan dialokasikan bagi tenaga guru dan tenaga kesehatan (Nakes), dan tenaga teknis.

Baca Juga: Profil Mbak-mbak yang Labrak Rocky Gerung, Katanya Bernama Noviana Kurniati, Kader PDIP yang Nyaleg di Cianjur

Rincian Formasi PPPK 2023

  • Formasi tenaga guru sebanyak 1.134 lowongan
  • Formasi tenaga kesehatan sebanyak 822 lowongan
  • Formasi tenaga teknis sebanyak 39 lowongan

Baca Juga: TOK!! Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp25 Miliar

Syarat PPPK Guru 2023

Sejauh ini, baik BKN maupun KEMENPANRB belum merilis aturan baru mengenai syarat PPPK Guru 2023.

Melansir dari laman Kemdikbud, inilah syarat untuk mendaftar PPPK Guru 2023:

  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah dipidana dengan penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, PPPK, Prajurit , atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan.
BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Januari-Februari Tahap 2 Dan Maret, April 2024 Cair Mei, Tunggu Verifikasi Kata Dinsos

Baca Juga: Viral! Berangkat Joget-joget, Rocky Gerung Pulang Dilabrak Mbak-mbak Saat Diperiksa Bareskrim

Berkas PPPK Guru 2023

Selain harus memenuhi persyaratan tersebut, para pelamar juga perlu mempersiapkan sejumlah berkas dokumen untuk mendaftar PPPK Guru 2023, seperti di antaranya:

  • Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB
  • Scan KTP ASLI atau Surat Keterangan ASLI
  • Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1
  • Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki
  • Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
  • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik

Baca Juga: Pesan Tersembunyi Putri Ariani Nyanyikan Lagu U2 Hingga Lolos ke Final America’s Got Talent (AGT) 2023

Syarat PPPK Nakes 2023

Begitu juga dengan nakes, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga memberikan syarat untuk pendaftarann Nakes 2023.

Melansir dari laman Kemenkes, ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi para pelamar PPPK Nakes:

  • Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku.
  • Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja :
    – Paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
    – 3 tahun untuk jenjang muda
    – 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar
  • Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 tempat bekerja yang berbeda
  • Bagi pelamar penyandang disabilitas :
    Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.
BACA DEH  Update Info Seleksi CPNS di Sekolah Kedinasan, Kementerian dan Pemda
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

China Sandingkan Piala Thomas dan Uber 2024, Indonesia Tumbang

TENTANGKITA.CO, JAKARTA -   China menjadi juara setelah di final Piala Thomas menundukkan Indonesia 3-0 di Hi-Tech Zone Sports Centre...