Jumat, 17 Mei 2024

Info Pencairan PIP Tahap 2 2023 Untuk Agustus 2023, Cek Segera Di Sini

Dana PIP diberikan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu setidaknya sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal Paket A sampai Paket C dan pendidikan khusus.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Dana bantuan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 Agustus 2023 merupakan bantuan agar anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan.

Setidaknya sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal Paket A sampai Paket C dan pendidikan khusus.

Besaran Bantuan Dana PIP

  • Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp. 225.000.
  • Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp. 375.000.
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000/tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp. 500.000.

Baca Juga: Begini Cara Cek Data Siswa Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id Agustus 2023, Apa Sudah Cair?

Tahap Penyaluran Bantuan PIP Kemdikbud 2023

  •  Tahap 1: Februari – April
  •  Tahap 2: Mei – September
  •  Tahap 3: Oktober – Desember

Dana PIP Kemdikbud Tahap 2 dijadwalkan cair pada bulan Agustus 2023. Benarkah?

Cara Cek Bantuan PIP Kemdikbud Tahap 2 Agustus 2023

  • Akses laman SIPINTAR lewat pip.kemdikbud.go.id
  • Pada kolom ‘Cari Penerima PIP’, masukkan NISN, NIK dan hasil perhitungan angka
  • Lalu klik ‘Cek Peneima PIP’
  • Nantinya, sistem akan menampilkan data siswa

Tapi ingat, penerima PIP bukan untuk semua pelahar. Sebab ada syarat penerimaan dana PIP.

Syarat Penerima PIP

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  1. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  2. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  3. Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  4. Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  5. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  6. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  7. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  8. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
BACA DEH  Prakiraan Cuaca JAKARTA: Rabu (15/5) Sangat Lembab, Cukup Nyaman
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Palestina Desak FIFA Beri Sanksi Kepada Israel

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Federasi Sepak Bola Palestina mengirimkan surat kepada  FIFA yang berisi permintaan mengeluarkan atau menangguhkan (suspend) Israel...