Sabtu, 4 Mei 2024

Profil 3 Hakim Agung MA yang Cabut Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ini Biografi Suhadi SH MH, Suharto SH MHum, dan Yohanes Priyana SH MH

Dalam sidang kasasi terkait kasus Ferdy Sambo Selasa 8 Agustus 2023 ada lima anggota dalam majelis hakim MA. Dua di antaranya berbeda pendapat (Dissenting Opinion) dan menginginkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo tidak berubah.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Inilah profil Hakim Agung Kamar Pidana di Mahkamah Agung (MA) yang Cabut Hukuman Mati Ferdy Sambo.

Ketiga Hakim Agung MA yang juga meringankan hukuman Ferdy Sambo Cs diantaranya, Suhadi SH MH, Suharto SH MHum, dan Yohanes Priyana SH MH.

Dalam sidang kasasi terkait kasus Ferdy Sambo kemarin, Selasa 8 Agustus 2023 ada lima anggota dalam majelis hakim MA.

Dua di antaranya berbeda pendapat (Dissenting Opinion) dan menginginkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo tidak berubah.

Baca Juga: Info Pencairan KPDJ, KLJ, KAJ, KPARJ Juli – Agustus 2023, Ada Verifikasi DTKS Lagi?

Namun, karena kalah voting sehingga putusan kasasi MA menetapkan hukuman mantan Kadiv Propam Polri tersebut menjadi lebih ringan, seumur hidup.

“Ada dua hakim agung sebagai anggota yang melakukan dissenting opinion (berbeda pendapat) dengan majelis hakim lainnya,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam keterangan pers, Selasa 8 Agustus 2023.

Keduanya, kata dia, adalah anggota Majelis Hakim yakni Jupriyadi SH MHum (Anggota 2) dan Desnayeti SH MH (anggota 3).

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Tinggal 3 Pekan Lagi, Ini Info Dari BKN

Hasil Putusan Kasasi MA

Berikut adalah hasil putusan lengkap Kasasi Kasus Ferdy Sambo di MA:

  • Ferdy Sambo hukuman mati menjadi penjara seumur hidup
  • Putri Candrawati dari hukuman 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
  • Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi pidana penjara 10 tahun.
  • Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi dihukum pidana penjara 8 tahun.

Baca Juga: KJP Bulan Agustus 2023 Kapan Cair: Tahun Lalu Sih Bertahap, Tanggal 9 Terus 12 Agustus

Profil Hakim Agung Suhadi SH MH

Melansir dari laman mahkamahagung.go.id, Hakim Agung Suhadi menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI sejak tanggal 9 Oktober 2018 menggantikan posisi Artidjo Alkostar SH MH yang telah purnabakti.

Pria kelahiran Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat pada 19 September 1953 ini menjadi Hakim Agung sejak 9 November 2011.

Suhadi pernah menduduki jabatan penting sebelum menjadi Ketua Kamar Pidana MA. Seperti Juru Bicara MA, Panitera MA, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus MA.

BACA DEH  Semifinal Piala Asia U-23 2024: Indonesia vs Uzbekistan 0-2, Ke Olimpiade Tertunda

Baca Juga: Pencairan KJP Plus Agustus 2023 Terancam Ditunda, Ini Perintah DPRD

Sebelumnya ia juga sempat menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna.

Suhadi menempuh pendidikannya memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 1978.

Kemudian, Suhadi melanjutkan gelar magister ilmu hukum nya dari Universitas STIH IBLAM tahun 2002 dan gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjajaran Bandung tahun 2015.

Selain menjadi Hakim Agung MA, saat ini Suhadi juga menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia.

Baca Juga: Contoh-contoh Surat Lamaran Kerja CPNS Tulis Tangan Terbaru dan Pedoman Pembuatan untuk CASN dan PPPK

Profil Hakim Agung Suharto SH MHum

Hakim Agung Suharto SH MHum menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Pidana MA sejak dilantik pada Selasa 19 Oktober 2021.

Sebelumnya, Suharto menjabat sebagai Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung dari tanggal 7 April 2016.

Dalim karirnya, Suharto juga sempat menjabat sebagai hakim tinggi PT Makassar sejak November 2013 dan menjadi Hakim Tipikor di pengadilan yang sama sejak Juli 2015.
Suharto mengawali karir di lembaga peradilan sebagai CPNS Calon Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Madiun pada tahun 1985.

Setelahnya, Suharto sempat merasakan perpindahan tugas di sejumlah tempat seperti pada tahun 1987, Ia diangkat sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Kota Baru (Kalimantan Selatan).

Baca Juga: 2 Hakim MA Tetap Inginkan Ferdy Sambo Dihukum Mati, Tetapi Kalah Voting

Kemudian, suami dari Titie Poedji Sayekti dipindahkan ke Pengadilan Negeri Tarakan, PN Balikpapan dan ke PN Kabupaten Madiun pada 2002.

Tugas sebagai hakim di PN Madiun Ia jalani hingga Juli 2005. Tugas Suharto berpindah-pindah lagi sejak saat itu.

Seelahnya, Suharto mendapatkan penugasan ke PN Kediri, PN Jakarta Selatan, Wakil Ketua PN Samarinda, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Januari-Februari Tahap 2 Dan Maret, April 2024 Cair Mei, Tunggu Verifikasi Kata Dinsos

Pengabdiannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara berakhir hingga Agustus 2011 ketika Ia dipercaya mengemban amanat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat sampai 2013.

Dengan segudang pengalamannya ini, Suharto dilantik sebagai Hakim Tinggi pada PT Makassar di 2013 dan memperoleh sertifikasi hakim Tipikor tingkat Banding di 2015.

Baca Juga: Piala AFF U-23 2023: Marcelino Ferdinan, Witan, Egy, Pratama Absen, Tim Indonesia Diumumkan

Dalam jenjang pendidikannya, Suharto mendapat gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 1984.

Untuk gelar Magister Hukumnya, Suharto menempuh pendidikannya di Universitas Merdeka Malang pada tahun 2003.

Profil Hakim Agung Yohanes Priyana SH MH

Hakim Agung Yohanes Priyana SH MH tidak banyak diketahui informasi tentang profilnya.

Dalam laman MA, Yohanes Priyana sebelumnya menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.

Yohanes Priyana dilantik dan menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Pidana MA mulai Tanggal 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Bocoran Formasi CPNS CASN dan Tenaga PPPK 2023 Akan Dibuka September Ini

Untuk pendidikan, Yohanes Priyana menempuhnya di Universitas Gajah Mada (UGM) dan mendapat gelar Sarjana Hukum di sana.

Sementara untuk gelar Magister Hukumnya, rupanya Yohanes Priyana mengambilnya di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Berikut adalah Komposisi Hakim Agung MA Kamar Pidana pasca pelantikan pada 12 Agustus 2022:

  • DR H SUHADI SH MH (Ketua Kamar Pidana)
  • PROF DR H SURYA JAYA SH MHUM
  • DR SALMAN LUTHAN SH MH
  • SRI MURWAHYUNI SH MH
  • DR M DESNAYETI SH MH
  • DR H EDDY ARMY SH MH
  • SOESILO SH MH
  • H DWIARSO BUDI SANTIARTO SH MHUM
  • DR PRIM HARYADI SH MH
  • SUHARTO SH MHUM
  • JUPRIYADI SH MHUM.
  • YOHANES PRIYANA SH MH

Itulah informasi mengenai profil Hakim Agung Kamar Pidana di Mahkamah Agung (MA) yang Cabut Hukuman Mati Ferdy Sambo seperti Suhadi SH MH, Suharto SH MHum, dan Yohanes Priyana SH MH.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Tumbangkan Uzbekistan, Jepang Juarai Piala Asia U-23

TENTANGKITA.CO, JAKARTA -  Pemain pengganti Fuki Yamada mencetak gol pada menit ke-91 dan Leo Kokubo melakukan penyelamatan penalti di...