Sabtu, 4 Mei 2024

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Ini Penjelasan Mahkamah Agung Beserta Putusan Putri Candrawati dan Lainnya

Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo batal menjalani hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan, perkara kasasi atas nama terdakwa Ferdi sambo dan kawan-kawan yang diputus pada hari ini Selasa Tanggal 8 Agustus 2023.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” katanya dalam keterangan pers, Selasa 8 Agutus 2023.

Baca Juga: Bocoran Formasi CPNS CASN dan Tenaga PPPK 2023 Akan Dibuka September Ini

Selain membatalkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, MA juga meringankan vonis terdakwa lainnya.

Hasil Putusan Kasasi MA

Berikut adalah hasil putusan lengkap Kasasi Kasus Ferdy Sambo di MA:

  • Ferdy Sambo hukuman mati menjadi penjara seumur hidup
  • Putri Candrawati dari hukuman 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
  • Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi pidana penjara 10 tahun.
  • Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi dihukum pidana penjara 8 tahun.

Baca Juga: Info Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Rabu (9 Agustus 2023)

Dalam kasasi di MA tersebut ada lima majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.

Menurut Sobandi dari lima Majelis Hakim, ada dua anggota yang berbeda pendapat dengan tiga lainnya.

“Ada dua hakim agung sebagai anggota yang melakukan dissenting opinion (berbeda pendapat) dengan majelis hakim lainnya,” katanya.

Kedua anggota Majelis Hakim itu, kata dia, menolak adanya penurunan hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

BACA DEH  Mick Jagger Mendarat Di Pusat Luar Angkasa NASA

Baca Juga: Daftar Hakim Agung Ini Cabut Hukuman Mati Ferdy Sambo dan Ringankan yang Lainnya

Namun, pada akhirnya majelis hakim memutuskan untuk meringankan para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigajir Yosua tersebut.

Ini daftar Hakim Agung Kasasi MA untuk Ferdy Sambo:

  1. Dr Suhadi SH MH (Ketua Majelis)
  2. Soeharto SH MHum (Anggota 1)
  3. Jupriyadi SH MHum(Anggota 2, dissenting opinion)
  4. Desnayeti SH MH (Anggota 3, dissenting opinion)
  5. Yohanes Priyana SH MH (Anggota 4)

Baca Juga: Jadwal UPDATE Kapan KJP Bulan Agustus 2023 Cair, Siap Cek Saldo Rekening

Sebelumnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawati telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 13 Februari 2023.

Putusan vonis bagi pasangan suami istri itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso.

Mereka terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pada persidangan itu, Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi dijatuhi putusan atau vonis hukuman lebih besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Tumbangkan Uzbekistan, Jepang Juarai Piala Asia U-23

TENTANGKITA.CO, JAKARTA -  Pemain pengganti Fuki Yamada mencetak gol pada menit ke-91 dan Leo Kokubo melakukan penyelamatan penalti di...