Sabtu, 4 Mei 2024

Daftar Hakim Agung Ini Cabut Hukuman Mati Ferdy Sambo dan Ringankan yang Lainnya

Meski Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi, Namun para Hakim Agung memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Para Hakim Agung ini memutuskan untuk mencabut hukuman mati mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Meski Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi, Namun para Hakim Agung memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan.

Sehingga vonis yang diberikan kepada Ferdy Sambo menjadi ringan yakni seumuur hidup. Begitu juga dengan yang lainnya menjadi lebih ringan.

Baca Juga: Jadwal UPDATE Kapan KJP Bulan Agustus 2023 Cair, Siap Cek Saldo Rekening

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam keterangan persnya, Selasa 8 Agustus 2023.

Sementara untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati yang sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun berkurang menjadi 10 tahun penjara.

Yang lainnya, terdakwa kuat Ma’ruf yang sebelumnya divonis 15 tahun menjadi pidana penjara 10 tahun.

Serta Ricky Rizal Wibowo, dari vonis pidana penjara 13 tahun menjadi dihukum pidana penjara 8 tahun.

Baca Juga: Cair Sebentar Lagi, Siap-siap Siswa Ini Terancam Gagal KJP Plus Agustus 2023, Disdik Bocorkan Ini

Majelis Hakim Tingkat Kasasi:

  • Suhadi SH MH (Ketua Majelis)
  • Soeharto SH MHum (Anggota 1)
  • Jupriyadi SH MHum(Anggota 2, dissenting opinion)
  • Desnayeti SH MH (Anggota 3, dissenting opinion)
  • Yohanes Priyana SH MH (Anggota 4)

Baca Juga: DITUNDA! Benar KJP Plus Agustus 2023 Cair Mundur? Disdik dan Pusdatin Kesos Bocorkan Faktanya

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 13 Februari 2023.

BACA DEH  Mick Jagger Mendarat Di Pusat Luar Angkasa NASA

Putusan vonis bagi pasangan suami istri itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso.

Mereka terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi dijatuhi putusan atau vonis hukuman lebih besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Tumbangkan Uzbekistan, Jepang Juarai Piala Asia U-23

TENTANGKITA.CO, JAKARTA -  Pemain pengganti Fuki Yamada mencetak gol pada menit ke-91 dan Leo Kokubo melakukan penyelamatan penalti di...