Jumat, 17 Mei 2024

Panji Gumilang Tersangka, Ini Pasal-pasal yang Menjeratnya Dalam Kasus Penistaan Agama

Dalam proses penyidikan ini, Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 17 ahli.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dikenakan pasal berlapis setelah ditetapkan menjadi tersangka, Selasa 1 Agustus 2023.

Pemeriksan Panji Gumilang di Bareskrim dimulai pada Pukul 15.00 WIB dengan materi terkait penistaan agama seperti yang dilaporkan.

“Pemeriksan ini dilaksanakan oleh penyidik dan selesai kurang lebih pukul 19.00 WIB,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Rahardjo Puro dalam keterangan persnya, Selasa 1 Agustus 2023 malam.

Baca Juga: Info Pencairan KJP Plus Agustus 2023 Kapan, Tunggu Tanggal Ini

Kemudian, pemeriksaan berlanjut pada pukul 19.30 WIB dan saat itu, Panji Gumilang mengoreksi hasil pemeriksaan selama 5 kali.

Setelah selesai, penyidik langsung melaksanakan gelar perkara dan penyidik menyatakan Panji Gumilang menjadi tersangka.

“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” katanya.

Tidak lama berselang, penyidik pun sudah memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan surat penetapan sebagai tersangka.

Baca Juga: MAKIN Resah, Ternyata Ini Sebab KLJ Tahap 2 2023 Cair Lama, Dinsos DKI Punya Penjelasan Begini

“Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” katanya.

Pasal Berlapis

Dalam penanganan kasus Panji Gumilang, penyidik mengenakan sejumlah pasal kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.

Yakni Pasal 14 Ayat 1, UU NO 1 Tahun 46 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Resmi Tersangka Kasus Penistaan Agama

“Kemudian Pasal 45 A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2, UU NO 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU NO 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, dengan ancaman 6 tahun,” katanya.

Terakhir, Panji Gumilang juga dipersangkakan dengan pasal 156 A Kitab Undang-undang Hukum (KUHP), dengan ancaman 5 tahun.

BACA DEH  Sinyal Pencairan KLJ, KAJ, KPDJ Tahun 2024 Pekan Ini Hilang

Alat Bukti

Ia menambahkan, dalam proses penyidikan ini, Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 17 ahli.

Baca Juga: WADUH, Bagaimana Jika Pindah Rumah Sebelum KLJ Tahap 2 2023 Cair di Bulan Agustus Ini?

Penyidik, kata dia, sudah mendapatkan berbagai alat bukti baik itu elektronik, keterangan, maupun ahli.

“Untuk menetapkan tersangka, setidaknya penyidik sudah mendapatkan 3 alat bukti tambah 1 surat,” katanya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Brasil Tuan Rumah Piala Dunia Wanita 2027

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Brasil -- negara terluas kelima dan penduduk terbanyak ketujuh di dunia-- menjadi tuan rumah Piala Dunia...