Sabtu, 18 Mei 2024

Pesantren Al Zaytun Didemo Lagi, Massa Desak Polri Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka Segera

Untuk kasus dugaan penistaan agama dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Hot News

TENTANGKKITA.CO– Al Zaytun didemo lagi, Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia (ASRI) kembali melakukan aksi unjuk rasa menuntut penetapan Panji Gumilang jadi tersangka segera.

Dalam tuntutannya, penetapan Panji Gumilang jadi tersangka tidak hanya untuk kasus dugaan penistaan agama.

Namun, massa juga menginginkan Polri menetapkan Panji Gumilang jadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Soal Tuduhan Ajaran Zina di Al Zaytun, Para Santri Minta Kapolri Segera Tetapkan Ken Setiawan Jadi Tersangka

“Kami mendukung Mabes Polri untuk segera mengadili dan segera menetapkan tersangka kepada Panji Gemilang dan kroni-kroninya,” kata pendemo kepada wartawan, Sabtu 29 Juli 2023.

Menurut mereka, Panji Gumilang telah melakukan penistaan agama dan menodai rasa kebatinan umat Islam di seluruh Indonesia dan bahkan dunia.

“Kedua segera lakukan penetapan prasangka terkait dengan pencucian uang yang diduga untuk pembuatan kapal,” katanya.

Baca Juga: Cair Dalam Waktu Dekat, Ini Bocoran Update KJP Plus 2023 dari Disdik DKI Jakarta

Dengan dana yang sangat besar untuk pembuatan kapal, massa menduga ada dana gelap yang digunakan Panji Gumilang.

“Dari mana miliaran ini, dari mana kalau bukan dari pencucian uang,” katanya.

Mereka juga mendukung apa yang dilakukan Bupati Indramayu, Nina Agustina soal penutupan galangan kapal.

“Apalagi diduga ini adalah ilegal Oleh karena itu kamu mendukung Bupati untuk segera menutup galangan kapal ini karena ini adalah dzalim,” katanya.

Baca Juga: Tak Sembarangan Tarik Tunai, Ternyata KJP Plus 2023 Hanya Bisa untuk Beli Daftar Barang Ini

Panji Gumilang Diperiksa 1 Agustus 2023

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo mengatakan, Panji Gumilang diminta datang pada 1 Agustus 2023.

BACA DEH  Pelajar Di DKI Dilarang Gelar Perpisahan Di Luar Kota

“Kami melayangkan panggilan kedua, yang bersangkutan (Panji Gumilang), kami panggil sebagai saksi dan diharapkan pada 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” katanya dalam siaran pers, Jumat 28 Juli 2023.

Keputusan ini berbeda dengan keinginan dari Panji Gumilang yang meminta jadwal pemeriksaan pada 3 Agustus 2023.

Baca Juga: Sudah Tidak Sabar? Ini Tanggal KJP Plus 2023 Akan Cair, Benar Awal Bulan Agustus?

Diagendakan untuk menjalani pemeriksaan pada 27 Juli 2023, Panji mangkir dengan alasan sakit.

Sementara dalam pengunkapan kasus Panji Gumilang ini, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi, 20 di antaranya adalah saksi ahli.

“Penyidik juga telah menerima hasil uji barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Polri,” katanya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Hari Ke-815 Perang Rusia-Ukraina: Rusia Sudah Kehilangan 491.080 Tentara

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Sejak 24 Februari 2022 hingga Sabtu (18/5) tahun 2024, pihak Rusia terus menelan kerugian yang sangat...