Selasa, 10 Desember 2024

Selain PBB Al Zaytun, Panji Gumilang Pertanyakan Pungutan Dana Swadaya Rp186 Juta ke Desa

Panji mengaku tidak pernah menanyakan untuk apa dana swadaya yang dibayarkan bersama PBB tersebut tiap tahun.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Panji Gumilang mempertanyakan adanya tambahan biaya saat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Al Zaytun yakni dana swadaya sebesar Rp186 juta ke desa.

Berdasar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), besar PBB Al Zaytun tahun ini sebesar Rp359.000.014.

“Berdasar SPPT keluar nilainya Rp359.000.014 dan yang anehnya masih ada tambahan, tambahan itu konon swadaya desa,” kata Panji Gumilang dalam ceramah Salat Jumat, 28 Juli 2023.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Kuliner di DKI Jakarta yang Legendaris dan Bikin Nagih dan Jatuh Cinta

Dana Swadaya itu, kata dia, jumlahnya cukup besar karena bisa separuh dari nilai PBB yang dibayarkan.

“Jumlahnya juga tidak terlalu kecil hampir separuh daripada nilai PBB yakni Rp186.561.908 itu pun diberikan kepada desa,” katanya.

Panji mengaku tidak pernah menanyakan untuk apa dana swadaya yang dibayarkan bersama PBB tersebut tiap tahun.

Baca Juga: Resep Cara Membuat Makanan Awetan Teri Rambut Nenek dan Dendeng Srundeng untuk Stok Lauk Liburan

Ia justru mengkritik pemerintah daerah yang membiarkan jalan menuju Pesantren Al Zaytun dalam kondisi rusak parah.

“Kita tidak pernah bertanya untuk apa swadaya ini kami bayarkan dan sekalipun jalan menuju Al Zaytun belum pernah diperbaiki,” katanya.

Rincian PBB Al Zaytun

Panji merinci, pengeluaran Al Zaytun untuk membayar PBB dalam lima tahun terakhir yakni pada tahun 2018 sebesar Rp300.600.000.

Baca Juga: Panji Gumilang Serang Balik Bupati Indramayu Soal PBB Al Zaytun Kecil: Jalan Masuk Pesantren Rusak Parah

Kemudian tahun selanjutnya 2019 sebesar Rp302.500.000 dan tahun 2020 sebesar Rp320 juta lebih.

“Pada tahun 2021 ada sedikit penurunan, tidak tahu karena tagihannya seperti itu, kemudian Rp322.311,” katanya.

Panji mentotal besar PBB dan swadaya dalam lima tahun, kata dia, bukan jumlah yang kecil karena sebesar Rp2.600.436.544.

Angka pajak PBB tersebut, tidak termasuk untuk lahan yang berada di luar Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: LIGA INGGRIS 2023-2024: Prediksi Siapa Juara, Ini 4 Tim Favorit

Panji menyebut, secara keseluruhan pajak PBB dan swadaya desa Mahad zaitun selama lima tahun sebesar Rp4.375.083.065.

“Jadi kalau ini masih dianggap kecil, mungkin ibu Bupati belum memahami perpajakan,” katanya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4 2024 Segera, Info Ada Di Sini

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Calon penerima Bansos dari Pemprov DKI lewat KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 4 --Oktober, November, Desember--...