Minggu, 19 Mei 2024

KLJ Tahap 2 Fix Cair Bulan Agustus 2023, AWAS 6 Hal yang Bisa Batalkan Lansia Terima Bansos Rp 300 Ribu

Hot News

TENTANGKITA.CO – Belakangan para calon penerima Kartu Lansia Jakarta tahap 2 mulai resah karena dana bansos tak kunjung cair.

Apalagi kini sudah memasuki penghujung bulan Juli 2023, yang mana merupakan jadwal yang diprediksi pencairan KLJ tahap 2 2023.

Namun, harapan masih ada terkait kabar terbaru dinas sosial DKI Jakarta mengungkap telah menyelesaikan verifikasi lapangan.

BACA JUGA: UPDATE Bansos DKI: Bocoran Tanggal, Kapan KLJ Agustus 2023 Cair, Ini Kata Dinsos Jakarta

Tahapan tersebut merupakan satu dari banyak proses pencairan KLJ tahap 2 yang paling penting.

Pada tahapan ini para calon penerima dana bansos sebesar Rp 300 ribu per lansia akan mendapatkan kunjungan langsung dari tim survei.

Setelah semua data valid, maka SK Gubernur terkait KLJ tahap 2 2023 yang tak kalah penting untuk dinanti.

Selanjutnya para calon pendaftar baru akan mendapatkan undangan dari Bank DKI sebanyak 2 kali untuk mendapatkan buku rekening baru dan kartu ATM.

BACA JUGA: Saldo Rekening Masih Tetap? Cek Sebab Dana KLJ Tahap 2 Cair Pada Tanggal Ini

Mengingat beberap tahapan tersebut, maka tak heran jika pencairan KLJ tahap 2 2023 kemungkinan akan cair di bulan depan.

Jika mengulas tentang jadwal dan pola pencairan KLJ pada tahun 2022, kemungkinan KLJ tahap 2 akan cair pada tanggal 16 Agustus 2023.

Namun, ada hal yang perlu diingat sebelum lansia menerima dana bansos KLJ Agustus 2023.

Adapun hal-hal yang sebenarnya bisa menggagalkan lansia menerima dana bansos KLJ Agustus 2023 jika tak memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

BACA JUGA: Dana KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ Pencairan Tunggu SK GUBERNUR, Ini Kabar Dari Dinsos DKI

Awas! Tak penuhi syarat-syarat DTKS bagi penerima KLJ Agustus 2023, dijamin lansia gagal terima dana bansos ini.

BACA DEH  Korps Relawan Rusia Pukul Mundur Pasukan Rusia di Oblast

Syarat-syarat untuk penerima KLJ:

– Pemegang KTP DKI Jakarta.

– Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD.

– Rumah tangga tidak memiliki lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp1 miliar.

– Sumber air utama yang digunakan untuk minum bukan air kemasan bermerk.

– Rumah tangga tidak memiliki mobil.

– Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.

Demikian informasi terbaru tentang syarat-syarat penerima KLJ Agustus 2023 yang harus dipenuhi lansia untuk dapatkan bansos Rp 300 ribu.***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Laporan CPJ: Korban Jurnalis Dalam Perang Israel-Gaza

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Perang Israel-Gaza telah menimbulkan banyak korban jiwa bagi para jurnalis sejak Hamas melancarkan serangan yang belum...