Kamis, 16 Mei 2024

Video-video Kontroversial Panji Gumilang Diperiksa Puslabfor Mabes Polri, Bagaimana Hasilnya?

Puslabfor Mabes Polri akan segera menindaklanjuti dengan meneliti bukti-bukti yang ada untuk diuji lebih dalam.

Hot News

TENTANGKITA.CO-Sejumlah rekaman video dan tangkapan layar kontroversial terkait kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang diperiksa Puslabfor Mabes Polri.

Sebelumnya, bukti-bukti tersebut masih berada di Bareskrim Polri dan saat ini telah dirimkan ke Puslabfor Mabes Polri.

“Kita telah mendapatkan beberapa barang bukti yang mana barang bukti itu sudah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri,” kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan, Minggu 9 Juli 2023, dikutip dari laman humas Polri.

Puslabfor Mabes Polri akan segera menindaklanjuti dengan meneliti bukti-bukti yang ada untuk diuji lebih dalam.

Baca juga: Cair Sebentar LAGI! Dimana Cek Info Update Bansos Kartu Lansia (KLJ) 2023?

Langkah pengujian tersebut guna membuktikan ada atau tidaknya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

“Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot apakah benar-benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG,” katanya.

Selain menyerahkan bukti-bukti tersebut, Bareskrim Polri juga sudah menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi ahli.

Beberapa saksi ahli yang didatangkan itu terdiri dari brebagai bidang seperti agama Islam, sosiologi, bahasa, hingga ITE.

Baca Juga; GAWAT! Hal Ini Sering Bikin Gagal Dapat Bansos Kartu Lansia, Cek Sudah Penuhi Syarat KLJ 2023 Ini?

Keterangan dari para ahli ini akan diperlukan guna mendukung pengusutan Polri terhadap Panji Gumilang.

Sebelumnya, ratusan rekening milik Panji Gumilang diblokir Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK melakukan pemblokiran rekening milik Pimpinan Ponpes Al Zaytun untuk kepentingan analisis transaksi yang selama ini terjadi.

“Iya (memblokir seluruh rekening terkait Ponpes Al-Zaytun) dalam rangka proses analisis,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana Kamis 6 Juli 2023, dikutip dari Pmjnews.com.

BACA DEH  Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna, Ini Syaratnya

Baca Juga: Full SENYUM! Akan Segera Cair, Berapa Besaran Dana Bansos KLJ 2023 Tahap 2?

Menurutnya, dalam proses analisis ini, pihaknya menemukan adanya transaksi dari rekening-rekening tersebut dalam jumlah yang besar.

“Masih kami proses semua ya. Berkembang terus. (Untuk nominal transaksi) massive dan besar sekali,” katanya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pelajar Di DKI Dilarang Gelar Perpisahan Di Luar Kota

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pelajar dari semua sekolah di ibu kota Jakarta dilarang menggelar acara perpisahan di luar kota menyusul...