Minggu, 19 Mei 2024

Al Zaytun Dibubarkan? Wakil Ketua MPR Sebut Itu Ranahnya Kemenag

UU Pesantren memberikan hak untuk mengizinkan berdirinya Pesantren atau mencabut izin Pesantren kepada Kemenag.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid menanggapi munculnya wacana Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun dibubarkan.

Menurutnya, soal pembubaran atau pencabutan izin sebuah pesantren berada di bawah kuasa Kementerian Agama (Kemenag) dan harus berdasarkan ketentuan hukum.

“Indonesia adalah negara hukum, siapapun tanpa kecuali harus melaksanakan dan mengikutinya dengan benar. UU Pesantren memberikan hak untuk mengizinkan berdirinya Pesantren atau mencabut izin Pesantren kepada Kemenag,” katanya dikutip dari pks.id, Rabu 4 Juli 2023.

Jika menoleh ke belakang, Kemenag sudah pernah mencabut izin dua pesantren di Bandung yaitu pesantren Manarul Huda dan pesantren Darul Ulum di OKU Sumsel.

Baca Juga: Al Zaytun Dibubarkan? Ini Kata Wapres Maruf Amin

“Keduanya karena kejahatan moral yang dilakukan pimpinan Pesantren, yang sudah dibuktikan kesalahannya secara hukum,” katanya.

Kontroversial

Ia mengingatkan masalah kontroversi Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang ini sudah lama meresahkan dan menjadi perhatian masyarakat.

Yakni dengan adanya pernyataan-pernyataan kontroversi yang dilontarkan Panji Gumilang dan beredar luas di media.

“Seperti kontroversi Panji Gumilang yang menyebut Al-Qur’an bukan kalam Allah, tapi kalam Nabi karena Allah tidak berbahasa Arab. Itu masalah mendasar karena iman kepada kitab-kitab Allah termasuk Al-Qur’an adalah bagian dari rukun Iman,” katanya.

Baca Juga: 4 Jenis Buah yang Baik Dikonsumsi Bagi Penderita Diabetes Berikut Penjelasannya!!

Ia menjelaskan, bila dinyatakan bahwa Al-Qur’an bukan kalam Allah tapi kalam Nabi yang juga makhluk, maka itu mendown-grade Al-Qur’an dan menyamakannya dengan kreasi makhluk yang lain.

“Itu sudah keluar dari aqidah Ahlussunnah wal jamaah yang berlaku di Pesantren-pesantren yang mu’tabar di Indonesia,” katanya.

Semakin lama, kata dia, Panji Gumilang malah makin berani mendemonstrasikan sikap dan tindakan yang tidak sesuai dengan mainstream pesantren dan sikap beragama Umat Islam di Indonesia umumnya.

BACA DEH  Prakiraan Cuaca DKI Sabtu (18/5): Beberapa Tempat Hujan Ringan

“Panji Gumilang tidak mengambil ibrah (pelajaran) bahwa selama ini tidak ditindak oleh Hukum atas berbagai kontroversi yang terjadi sebelumnya,” katanya.

Baca Juga: Ini Cara Mengatasi Gula Darah Naik Pasca Liburan dan Wisata Kuliner

Padahal, lanjutnya, Panji Gumilang sebagaimana diakuinya sendiri, pernah dikurung dan ditahan selama 10 bulan di penjara pada tahun 2015 karena kasus ‘pemalsuan’ dokumen Yayasan Pendidikan Islam (YPI).

“Kalau tidak ada koreksi seperti ada pembenaran atas berbagai penyimpangan ajarannya,” katanya.

Komunikasi dengan Pemprov Jabar, MUI, dan Ulama

Apabila Panji Gumilang terbukti bersalah dan terkena sanksi hukum, kata dia, maka Kemenag punya tugas untuk memberlakukan kewenangannya.

Tentu, hal ini harus dikomunikasikan dengan Pemprov Jawa Barat, dan MUI serta para Ulama/Ormas Islam agar mempersiapkan langkah-langkah terkait kelanjutan Pendidikan Agama dan nasib santri dan pesantren Al-Zaytun.

Baca Juga: Bubur Ketan Hitam Atasi AMPUH GERD dan Kanker, Berikut Cara Memasaknya yang Benar

Diharapkan, pesantren sebagai lembaga pendidikan Agama Islam tak lagi mengajarkan hal-hal yang kontroversial, tidak baku di Pesantren, dan menimbulkan kegaduhan di tengah Umat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Hari Ke-815 Perang Rusia-Ukraina: Rusia Sudah Kehilangan 491.080 Tentara

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Sejak 24 Februari 2022 hingga Sabtu (18/5) tahun 2024, pihak Rusia terus menelan kerugian yang sangat...