Sabtu, 20 April 2024

UMK 2023 Pontianak, Singkawang, Sambas dan Ketapang Kalimantan Barat, Ada yang Tembus Rp3 juta

UMK Pontianak menjadi salah satu yang ditunggu-tunggu karena menjadi deretan upah tertinggi di Provinsi Kalimantan Barat bersama dengan Singkawang, Sambas dan Ketapang.  

Hot News

TENTANGKITA.CO – UMK 2023 Pontianak menjadi salah satu yang ditunggu-tunggu karena menjadi deretan upah tertinggi di Provinsi Kalimantan Barat bersama dengan Singkawang, Sambas dan Ketapang.

UMK 2023 Pontianak, Singkawang, Sambas dan Ketapang dipastikan naik setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menaker No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang diterbitkan 16 November 2022.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa upah minimum UM dipatok tidak boleh lebih dari 10 persen.

Baca jugaUMR Kalimantan Barat 2023 Dimana Tertinggi?

Dengan demikian, UMK 2023 Ketapan, Kalimantan Barat bisa mencapai Rp3 juta dengan asumsi kenaikan 10 persen.

Bagaimana dengan UMK 2023 Pontianak, Singkawang dan Sambas. Kita lihat daftar UMK 2022 Kalimantan Barat kemudian bikin perhitungan dengan mengalikannya dengan 10 persen.

Inilah rincian UMR Provinsi Kalimantan Barat 2022:

Pontianak: 2.579.616,01

Singkawang: 2.596.120,45

Mempawah: 2.437.279,99

Sambas: 2.609.393,78

Bengkayang: 2.586.291,00

Landak: 2.582.000,00

Sanggau: 2.547.405,69

Sintang: 2.611.966,41

Baca jugaDaftar UMK Kalimantan Timur 2023, Dimana Tertinggi dan Terendah Ya?

UMK 2023 Pontianak, Sambas dan Ketapang Kalimantan Barat, Ada yang Tembus Rp3 juta

Kapuas Hulu: 2.486.796,40

Ketapang: 2.876.252,79

Sekadau: 2.486.031,138

Melawi: 2.515.896,49

Kubu Raya: 2.467.630,00

Kayong Utara: 2.748.507,34

PENGHITUNGAN NILAI UPAH MINIMUM

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 5

(1) Upah Minimum terdiri atas:

  1. Upah Minimum provinsi;
  2. Upah Minimum kabupaten/kota.

(2) Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

(3) Penetapan Upah Minimum dilakukan bagi:

  1. daerah yang telah memiliki Upah Minimum;
  2. kabupaten/kota yang belum memiliki Upah Minimum; dan
  3. daerah hasil pemekaran.

Baca jugaUMK Kota Semarang 2023, Masih Tertinggi di Jawa Tengah

Bagian Kedua

BACA DEH  Arus Balik Lebaran 2024: Ratusan Ribu Kendaraan Berduyun-Duyun Memasuki Jakarta

– Advertisement –

Upah Minimum bagi Daerah yang Telah Memiliki Upah Minimum

Pasal 6

(1) Daerah yang telah memiliki Upah Minimum, penetapan Upah Minimum dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah Minimum.

(2) Penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

(3) Formula penghitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Keterangan:

UM(t+1) : Upah Minimum yang akan ditetapkan.

UM(t) : Upah Minimum tahun berjalan.

Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

(4) Penyesuaian nilai Upah Minimum dalam formula penghitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sebagai berikut:

Baca jugaUMR 2023 Jateng dan Jatim Dimana Tertinggi Ya?

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)

Keterangan:

Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Inflasi : Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

PE : Pertumbuhan ekonomi yang dihitung sebagai berikut:

  1. bagi provinsi, dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya;
  2. bagi kabupaten/kota, pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya.
BACA DEH  ISRAEL SERANG IRAN: Militer Nyalakan Sirine Peringatan di Israel Utara

α : Wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

(5) Penentuan nilai α sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

(6) Data yang digunakan untuk penghitungan Upah Minimum bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Baca jugaDaftar UMK 2023 untuk Kota Bandung, Cimahi dan Bandung Barat, Mana yang Paling Tinggi

Pasal 7

(1) Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen).

(2) Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen).

(3) Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Demikian perkiraan UMK 2023 di Pontianak, Singkawang, Sambas dan Ketapang. Namun hasil akhir UMK akan diumumkan pada 30 November mendatang.

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Ini Deretan Tokoh yang Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae Selain Megawati ke Mahkamah Konstitusi

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Tercatat 48 nama tokoh dan kelompok yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke...