Kamis, 25 April 2024

Daftar UMK Yogyakarta 2023, Tertinggi Ada di Mana? 

Daftar UMK Yogyakarta 2023 mungkin akan naik setelah Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah berkomitmen menaikkan Upah Minimum.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Daftar UMK Yogyakarta tahun 2023 menarik diketahui, karena selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan upah paling rendah di Indonesia.

Daftar UMK Yogyakarta 2023 mungkin akan naik setelah Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah berkomitmen menaikkan Upah Minimum.

Tahun 2022, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2022 yakni sebesar Rp1.840.915,53, naik sebesar Rp75.915,53 atau 4,30% dibandingkan UMP 2021.

Berikut daftar UMK Kabupaten/Kota di Yogyakarta tahun 2022, besarannya sebagai berikut:

NoKab/KotaUMK 2022Kenaikan
RpPersen
1Kota Yogyakarta2.153.97084.4404,08%
2Kabupaten Sleman2.001.00097.5005,12%
3Kabupaten Bantul1.916.84874.3884,04%
4Kabupaten Kulon Progo1.904.27599.2755,50%
5Kabupaten Gunungkidul1.900.000130.0007,34%

 

UMP Yogyakarta tahun 2022 ini resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY No.372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022.

Sedangkan untuk besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2022, ditetapkan melalui SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2022.

UMP Yogyakarta ini tidak boleh ditangguhkan, yaitu pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022.

UMK Yogyakarta tahun 2022 ini diberlakukan mulai 1 Januari 2022.

Besaran UMK Kabupaten/Kota di DIY, jumlah tertinggi adalah UMK di Kota Yogyakarta dan terendah di Kabupaten Gunungkidul. Terjadi penurunan kesenjangan besaran upah di kedua wilayah tersebut sebesar 15,2% jika dibandingkan dengan tahun 2021.

Angka peningkatan tertinggi untuk UMK tahun 2022 berada di Kabupaten Gunungkidul yakni sebesar Rp130.000 sehingga menjadi Rp1.900.000 atau meningkat 7,34% dibanding tahun 2021.

Meski demikian, jumlah UMK Gunungkidul merupakan yang terendah dibandingkan dengan UMK empat Kabupaten/Kota lainnya.

Untuk UMK tertinggi 2022 adalah Kota Yogyakarta sebesar Rp2.153.970. Angka ini naik 4,08% atau Ro84.440 dibandingkan tahun 2021.

BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Plus Maret dan April 2024: Bakal Mundur dan Penerima Berkurang

Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi mengatakan jika ada aduan pekerja yang tidak dibayar sesuai UMK akan ditindaklanjuti.

Dinas juga akan terus melakukan pengawasan UMK. Daftar UMK Yogyakarta 2023 saat ini sedang disusun dan segera diumumkan. Semoga beruntung.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Asia U-23: Indonesia vs Korsel, Berharap Mukjizat? Live

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Saya harus mengakui, saat hasil laga babak penyisihan Grup B Piala Asia U-23 di Qatar akhirnya...