Rabu, 4 Desember 2024

Ingat Ganjil Genap di Bogor, Dari  Jumat 12.00 WIB sampai Minggu 18.00 WIB

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap di kawasan wisata wilayah tersebut setiap Jumat sampai Minggu.

Penerapan kebijakan ganjil genap di Bogor sejalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2 di Pemkab Bogor dan Pemkot Bogor selama 5 Januari—17 Januari 2022.

Ketentuan ganjil genap di Kabupaten Bogor diatur berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor443/15/Kpts/Per-UU/2022.

Sementara itu, Pemkot Bogor mengatur kebikan tersebut melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor 440/122-HukHAM.

PENDAFTARAN KARTU PRAKERJA GELOMBANG 23

PENDAFTARAN KARTU PRAKERJA GELOMBANG 23: Jika NIK Sudah Terdaftar

Kedua beleid tersebut mencantumkan pemberlakuan aturan ganjil genap diterapkan di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi wisata sebagai upaya menekan potensi penyebaran Covid-19.

Penerapan ganjil genap, menurut dua surat edaran tersebut, dimulai pada Jumat pukul 12.00 WIB dan berakhir Minggu pukul 18.00 WIB.

Pemkab Bogor dan Pemkot Bogor juga meminta para pengelola tempat wisata untuk menerapkan dan mengawasi protokol kesehatan bagi para pengunjungnya.

Para pengunjung juga diwajibkan untuk skrining vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Pemkab Bogor memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat, aman dan produktif melalui PPKM level 2 terhitung mulai tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan 17 Januari 2022.

Perpanjangan tersebut memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pemkab Bogor mengeluarkan aturan baru melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/15/Kpts/Per-UU/2022 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kompolnas: Penempatan Polri di TNI Khianati Reformasi

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Gagasan penempatan Polri di bawah TNI mengkhianati cita-cita reformasi. Pemisahan itu merupakan hasil dari gerakan reformasi...