Jumat, 26 April 2024

BSU Tahap 3: Ini Solusi Kalau Gagal Terima BSU Karena Rekening Bank Kalian Bermasalah

Hot News

TENTANGKITA.CO – Menjelang pencairan BSU tahap 3 tahun 2022, bagaimana ya kalau gagal terima BSU karena rekening bermasalah?

Pencairan bantuan subsidi upah atau BSU tahap 3 tahun 2022 tentu harus menunggu tuntasnya penyaluran tahap 1 dan tahap 2 yang masih berjalan.

BSU tahap 1 sudah mulai mengucur ke rekening penerima di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sejak 12 September. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan tengah memvalidasi dan memverifikasi data calon penerima BSU tahap 2 tahun 2022 mulai 16 September.

Nah, sekarang kita lihat jawaban dari Kemnaker yang disampaikan melalui akun media sosial tentang solusi kalau kalian gagal menerima BSU karena rekening bank bermasalah.

Kejadian tersebut kerap dialami para pekerja atau buruh yang sudah mendapatkan notifikasi dari Kemnaker bahwa mereka berhak mendapatkan BSU tahun 2022 termasuk nanti pada tahap 3.

BACA JUGA: Alhamdulillah, BLT Bansos untuk Ojek, Nelayan, dan UMKM Cair Oktober Selama 3 Bulan

Meski sudah mendapatkan notifikasi sebagai penerima, tetapi yang bersangkutan tak kunjung menerima BSU tahun 2022 termasuk tahap 3 nanti karena ternyata rekening bank mereka bermasalah. Biasanya karena rekening bank sudah tidak aktif atau tidak valid.

Solusinya, menurut Kemnaker, silakan teman-teman pekerja atau buruh menyampaikan pemutakhiran atau perbaikan data rekening melalui divisi HRD di perusahaan. Kemudian bagian HRD harus menyampaikan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Apabila pemutakhiran atau perbaikan data tidak dapat dilakukan, maka penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia,” tulis Kemnaker.

Penerima bantuan subsidi upah atau BSU tahun 2022 itu ditetapkan Kemnaker berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Para penerima BSU akan mendapatkan dana Rp600 ribu.

Namun, tidak semua pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) tersebut. Data dari BPJS Ketenagakerjaan akan divalidasi dan diverifikasi dulu oleh Kemnaker.

BACA DEH  PIP April 2024: Disalurkan Kepada 18,5 Juta Siswa, Cek Segera Di Link Ini

BACA JUGA: Ojek, UMKM, dan Nelayan Dapat Bansos Selama 3 Bulan, Oktober Cair

Berikut ini beberapa penyebab pekerja atau buruh tidak masuk dalam daftar calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:

Penyebab pertama adalah pekerja atau buruh tidak tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, pekerja atau buruh sudah tercatat sebagai penerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), atau Kartu Prakerja.

Ketiga, pekerja atau buruh tidak memiliki rekening di bank yang merupakan anggota Himpunan Bank Milik Pemerintah atau Himbara. Keempat, ada kesalahan terhadap data pekerja.

Kemnaker juga sudah merilis syarat penerima BSU via data BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 yakni:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
  2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
  3. Ketiga, mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

“Data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus,” ungkap Menaker Ida Fauziyah seperti dilansir media online.

BACA JUGA: BLT UMKM atau BPUM 2022 Cair Oktober sampai Desember: Ojek Juga Dapat Rp600 Ribu?

Meski begitu, pekerja atau buruh dengan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan besaran gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

“Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU.”

Menaker menegaskan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini berbeda dari tahun 2021 yang diberlakukan hanya bagi wilayah dalam PPKM level 1.

BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Plus Maret dan April 2024: Bakal Mundur dan Penerima Berkurang

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun2022 berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apapun.

Menaker menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan terhadap kendala-kendala yang terjadi dalam proses penyaluran BSU tersebut.

“Rata-rata mereka tidak bisa disalurkan pada tahap pertama karena mereka tidak memiliki nomor rekening atau nomor rekeningnya salah input. Kami masih punya waktu untuk memperbaikinya, baik diperbaiki oleh pekerjanya maupun atas masukan dari perusahaan. Rata rata satu, karena tidak memiliki nomor rekening Himbara atau nomor rekening Himbaranya sudah mati, nanti ada verifikasi lanjutan,” ujarnya.

BACA JUGA: Jadwal Cair KJP Plus Oktober 2022, Simak di Sini ya

Cara Cek Penerima BSU

Cara cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 bisa melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Simak prosesnya di artikel ini.

Untuk mengetahui cara cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 tidak sulit. Kita tinggal mengunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Selanjutnya mengisi kolom yang terkait dengan identitas pribadi.

Berikut ini tanya jawab terkait dengan penyaluran dan cara cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022:

Apa sih program Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu?

Bantuan sosial dari pemerintah berupa subsidi gaji/upah yang diberikan kepada pekerja atau buruh.

Apa tujuan program Bantuan Subsidi Upah (BSU)?

Program BSU bertujuan untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga.

BACA JUGA: Proyeksi Jadwal Pencairan KJP Oktober 2022: Kira-kira Tanggal Ini Deh

Apa Landasan Hukum pelaksanaan Program BSU Tahun 2022?

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Upah.

APA SAJA SYARAT CALON PENERIMA BSU lihat halaman selanjutnya…. 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Januari-Februari, Maret dan April 2024, Semoga Masih Milik

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pencairan dana Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 , Maret dan April 2024 sangat dinanti para...