Selasa, 10 Desember 2024

Ojek, UMKM, dan Nelayan Dapat Bansos Selama 3 Bulan, Oktober Cair

Namun dalam peraturan tersebut, Menteri Keuangan tidak menyebutkan berapa nominal Bansos untuk UMKM, ojek, dan nelayan itu.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Kabar yang cukup menghibur di tengah harga bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah akan mengucurkan bantuan sosial (Bansos) untuk pengemudi ojek, pelaku UMKM, dan nelayan selama tiga bulan.

Bansos untuk para pengemudi ojek, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan nelayan akan mulai cair pada Oktober sampai dengan Desember 2022.

Janji pemerintah itu sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022. Ketentuan yang ditandatangani pada 5 September 2022 itu mengatur tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA: BLT UMKM atau BPUM 2022 Cair Oktober sampai Desember: Ojek Juga Dapat Rp600 Ribu? 

Berikut ini ketentuan tentang pemberian bantuan sosial (Bansos) untuk UMKM, pengemudi ojek, dan nelayan dalam PMK No. 134/2022 itu:

Pasal 2

( 1) Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022.

(2) Belanja wajib perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain digunakan untuk: a. pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan; b. penciptaan lapangan kerja; dan/ atau c. pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Namun dalam peraturan tersebut, Menteri Keuangan tidak menyebutkan berapa nominal Bansos untuk UMKM, ojek, dan nelayan itu. Selain tidak ada keterangan apakan Bansos itu sama dengan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang sudah berjalan sebelumnya.

Kalau mengikuti pencairan BLT UMKM ataun BPUM yang pernah dikucurkan pemerintah, nominal Bansos itu mencapai Rp1,2 juta.

BACA JUGA: KJP Bulan Oktober 2022 Terakhir di Tahap 1, Lanjut Kan Ya Pak Anies!

BACA DEH  Ini Pengumuman Pencairan KJMU Tahap I Tahun 2024

Berikut ini syarat dan cara daftar untuk merima BLT UMKM atau BPUM yang sudah berlangsung pada periode sebelumnya:

– Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP

– Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

– Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD

– Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Lantas bagaiman cara daftar sebagai calon penerima BLT UMKM atau BPUM:

– Siapkan seluruh persyaratan administrasi

– Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi

– Lampirkan dokumen berupa identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Alamat, No. Telpon, dan identitas bidang usaha

– Dinas Koperasi dan UKM akan segera memproses serta melakukan verifikasi atas permohonan yang telah diajukan

– Pantau status penerimaan permohonan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.

BACA JUGA: KJP Bulan Oktober 2022 Kapan Cair: Tenang, Biarpun Pak Anies Baswedan Pensiun

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menargetkan penyaluran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2022 cair pada semester 2.

Meski begitu, belum ada keterangan waktu yang detail kapan BPUM atau bantuan langsung tunai usaha mikro kecil menengah (BLT UMKM) 2022 itu akan cair pada bulan apa.

Menurut rencana, BPUM atau BLT UMKM 2022 akan menyasar sekitar 12,8 juta penerima. Pemerintah akan menyiapkan dana sekitar Rp7,8 triliun yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

BACA DEH  Info Terbaru: KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 Cair Jumat (6/12)

Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, ketika itu dijabat Eddy Satriya, proses untuk penyaluran BPUM 2022 saat ini masih menunggu dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan.

Dia pun memastikan BPUM atau BLT UMKM 2022 akan lebih ketat dalam hal pendataan agar penyaluran tepat sasaran.

“Di tahun ini kami akan melakukan validasi data lebih matang dan juga berkoordinasi dengan berbagai pihak agar penyaluran BPUM 2022 tepat sasaran,” katanya pada 3 Juni 2022 dalam konferensi pers secara daring.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4 2024 Segera, Info Ada Di Sini

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Calon penerima Bansos dari Pemprov DKI lewat KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 4 --Oktober, November, Desember--...