Jumat, 19 April 2024

Ini Sebab Kalian Tidak Lolos Validasi & Verifikasi Penerima BSU Tahun 2022 versi Kemnaker!

Menaker menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan terhadap kendala-kendala yang terjadi dalam proses penyaluran BSU tersebut.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Bro, ini sebab kalian tidak lolos verifikasi dan valindasi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 versi Kemnaker.

Salah satu sebab kalian tidak lolos validasi dan verifikasi BSU tahun 2022, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, adalah tidak memiliki rekening Bank Himbara.

Oleh karena itu, menurut Menaker Ida Fauziyah, Kemnaker memberikan dua pilihan, yaitu membantu para calon penerima BSU untuk membuka rekening bank Himbara atau penyaluran BSU dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

“Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” ungkapnya seperti dilansir laman www.setkab.go.id.

BACA JUGA: KJP Oktober 2022 Kapan Cair: Tahun Lalu Sih Tanggal Segitu

Sebelumnya, pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 akan cair untuk para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat dan lolos verifikasi serta validasi.

Saat ini sudah ada 4,1 juta pekerja dan buruh yang lolos validasi sebagai penerima BSU. BSU tahun 2022 akan mengucur kepada sekitar 16 juta orang pekerja dan buruh.

BSU tahun 2022 diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga.

“Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

BACA DEH  Pencairan KJP Plus Masuki Babak Baru untuk Periode Mei 2024

BACA JUGA: Ini Motif Tersangka Kasus Hacker dan Identitas Bjorka Versi Polisi

Menaker Ida menyampaikan hal itu dalam keterangan pers bersama Presiden I Joko Widodo dan Menteri Sosial Tri Rismaharini di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 16 September 2022 siang.

Ida mengatakan pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

“Data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus,” katanya.

Adapun syarat penerima bantuan subsidi upah atau BSU ini antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan);
  2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan
  3. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

BACA JUGA: BSU Tahun 2022 Masih Ada Sekitar 10 Juta Pekerja yang Akan Terima Rp600 Ribu

Menaker Ida menjelaskan, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan besaran gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

“Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU. Karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya upah Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota,” jelasnya.

Menaker menegaskan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini berbeda dari tahun 2021 yang diberlakukan hanya bagi wilayah dalam PPKM level 1.

BACA DEH  Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Cek di kjp.jakarta.go.id Berikut Prediksi Pencairan Bulan Mei

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun2022 berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan. Selain itu, BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.

“Kami sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan. Yang lolos seleksi di BPJS itu 5.099.915. Kemudian kami lakukan screening sesuai dengan peraturan yang kami buat tadi, akhirnya yang lolos itu 4.361.792 pekerja. Setelah itu, ada verifikasi dan validasi dari perbankan dan tidak lolos 249.740 pekerja,” imbuhnya.

BACA JUGA: BSU Tahun 2022 Masih Ada Sekitar 10 Juta Pekerja yang Akan Terima Rp600 Ribu

Menaker menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan terhadap kendala-kendala yang terjadi dalam proses penyaluran BSU tersebut.

“Rata-rata mereka tidak bisa disalurkan pada tahap pertama karena mereka tidak memiliki nomor rekening atau nomor rekeningnya salah input. Kami masih punya waktu untuk memperbaikinya, baik diperbaiki oleh pekerjanya maupun atas masukan dari perusahaan. Rata rata satu, karena tidak memiliki nomor rekening Himbara atau nomor rekening Himbaranya sudah mati, nanti ada verifikasi lanjutan,” ujarnya.

Demikian informasi tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 untuk para pekerja dan buruh.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Cukup Imbang Lawan Yordania, Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Babak 8 Besar

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Timnas Indonesia U-23 cukup bermain imbang melawan Yordania untuk memastikan lolos ke babak perempat final Piala...