Senin, 29 April 2024

Kapan Pencairan KJP September 2022? Simak Perkiraan Tanggalnya di Sini

Hot News

TENTANGKITA.CO – Bagi masyarakat yang ingin mengetahui kapan pencairan KJP bulan Septemer, simak perkiraan tanggalnya di sini. Meski belum ada info terbaru tentang KJP bulan September 2022 kapan cair dari media sosial milik Dinas Pendidikan (Disdik) DKI dan P4OP pada 25 Agustus 2022, namun kita bisa mengetahui perkiraannya.

Mengacu pada beberapa bulan dalam pencairannya, kemungkinan besar bantuan sosial pendidikan untuk siswa di DKI Jakarta itu masih menggunakan dua skema yaitu cair serempak atau cair bertahap.

Penyaluran KJP September masuk dalam pencairan tahap 1 tahun 2022 yang berlangsung selama 6 bulan. Menurut rencana, Pemprov DKI akan mengucurkan bansos pendidikan itu mulai dari Mei sampai dengan Oktober 2022.

Untuk Pencairan tahap 2 tahun 2022 nantinya, Pemprov DKI sudah membuka pendaftaran dan pendataan. Informasi resminya telah disampaikan melalui akun media sosial Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Oprasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI.

Langkah pertama dalam pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2022 adalah verfikasi data sementara calon penerima bantuan sosial (bansos) pendidikan bagi siswa di Ibu Kota yang dilakukan oleh sekolah.

Kegiatan verfikasi tersebut berlangsung selama sekitar 1 bulan, mulai 22 Agustus sampai dengan 23 September 2022.

Lalu bagaimana dengan tanggal pencairan KJP September 2022 sendiri? Berikut jadwal pencairan KJP Plus selama tahun 2022:

KJP Plus Januari 2022 cair tanggal 7 Januari
KJP Plus Februari 2022 cair tanggal 4 Februari
KJP Plus Maret 2022 cair tanggal 4 Maret
KJP Plus April 2022 cair tanggal 5 April
KJP Plus Mei 2022 cair tanggal 28 April
KJP Plus Juni 2022 cair untuk tingkat SD pada 15 Juni, serta SMP, SMK, SMK sederajat mulai 17 Juni
KJP Plus Juli 2022 cair tanggal 8 untuk SD dan SMA sederajat dan tanggal 13 untuk jenjang SMP, SMK, SMK.
KJP Plus Agustus 2022 cair tanggal 9 Agustus

Dari data di atas, pencairan paling lambat diberikan pada tengah bulan dan paling cepat akhir bulan sebelum bulan periode pencairan.

Kemungkinan KJP bulan September 2022 baru cair pada tanggal 9, atau bila pencairan lebih cepat, maka akan diberikan tanggal 6 September

BACA DEH  KJP 2024: Pemprov DKI Siapkan Anggaran Rp2 Triliun Lebih

BACA JUGA: Pelaku Usaha Bisa Menerima Bantuan BPUM, Bagaimana Caranya?

PENJELASAN P4OP

Akan tetapi, perkiraan tanggal ini didasarkan pada banyaknya pertanyaan mengenai pencairan KJP setiap bulannya. P4OP sendiri juga menerima banyak sekali pertanyaan yang sama setiap bulannya. Maka dari itu, P4OP mengimbau siswa penerima manfaat untuk menunggu pengumuman resmi tentang kapan KJP Plus setiap bulannya 2022.

Pejabat P4OP sebelumnya pernah menyebutkan bahwa pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 diusahakan berlangsung paling lambat tanggal 8 bulan berjalan

Jika nanti KJP Plus September 2022 cair, siswa penerima manfaat dapat memanfaatkan dana untuk keperluan pendidikan. Selain itu, dana KJP Plus cair September 2022 dapat juga dimanfaatkan untuk membeli sembako murah sebagai bagian dari program subsidi pangan DKI Jakarta.

“Selain itu warga penerima manfaat pangan bersubsidi juga dapat melakukan transaksi di beberapa tempat seperti gerai di kelurahan, gerai di kecamatan, JakGrosir, JakMart, Mini DC dan gerai pasar Pasar Jaya lainnya,” tulisnya.

BACA JUGA: Pendaftaran KJP Plus, KJMU dan BPMS Dibuka Agustus 2022, Lakukan Pendaftaran Segera untuk Menerima Manfaatnya

Besaran Dana KJP Plus September 2022

Jika KJP Plus September 2022 cair, siswa penerima manfaat akan menerima sebesar:

KJP Plus September 2022 jenjang pendidikan SD/MI/SLB

– Biaya personal Rp250 ribu per bulan

– SPP sekolah swasta Rp130 ribu per bulan

KJP Plus September 2022 jenjang pendidikan SMP/MTs/SMPLB

– Biaya personal Rp300 ribu per bulan

– SPP sekolah swasta Rp170 ribu per bulan.

KJP Plus September 2022 jenjang pendidikan SMA/MA/SMALB

– Biaya personal Rp420 ribu per bulan.

– SPP sekolah swasta Rp290 per bulan

KJP Plus September 2022 jenjang pendidikan SMK

– Biaya personal Rp450 ribu per bulan.

– SPP sekolah swasta Rp240 per bulan.

KJP Plus September 2022 untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM Paket A/B/C)

– Biaya personal Rp300 per bulan.

TENTANG KJP PLUS

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

BACA DEH  PIP April 2024: Disalurkan Kepada 18,5 Juta Siswa, Cek Segera Di Link Ini

Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:

Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.

Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.

Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.

Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.

Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.

Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.

Keunggulan KJP Plus

Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);

Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;

Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);

KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;

Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.

Persyaratan KJP Plus

Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:

1. Kategori Umum

Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;

Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);

Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);

Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

2. Kategori Kartu Pekerja/JakLingko

Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;

Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;

Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Demikian informasi mengenai KJP bulan Agustus 2022 kapan cair. Semoga bermanfaat

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Lokasi Nobar Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan, Lihat Di Sini

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) akan menggelar nonton bareng (nobar) Tim U-23 Indonesia...