Jumat, 29 Maret 2024

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2022 Segera Cair: Login kemnaker.go.id untuk Cek Subsidi Gaji

Para pekerja akan menerima BSU Ketenagakerjaan 2022 senilai Rp500 ribu yang berlangsung selama 4 bulan.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Kabar gembira datang dari Menaker Ida Fauziyah yang menegaskan bantuan subsidi upah (BSU) Ketenagakerjaan 2022 pasti cair. Silakan nanti login di situs kemnaker.go.id untuk mengetahui tentang bantuan langsung tunai (BLT) yang kerap disebut subsidi gaji.

Janji dari Menaker Ida tentang bantuan subsidi upah (BSU) 2022 pasti cair disampaikan melalui akun Instagram-nya, @idafauziyahnu, menjawab pertanyaan warganet.

Selain login kemnaker.go.id, untukmengetahui daftar penerima bantuan subsidi upah (BSU) Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dapat juga diakses melalui:

– http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

http://bsu.kemnaker.go.id

http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Saat ini, menurut Menaker Ida, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menuntaskan regulasi yang terkait dengan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tersebut.

“@rory**** itu pasti, sabar ya..kita sedang proses tuntaskan regulasinya.” Demikian penjelasan akun Instagra @idafauziyahnu beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: KJP Juli 2022 Kapan Cair? Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34 Kapan Dibuka?

BACA JUGA: Cara Cek Penerima BSU 2022, Sudah Pasti Cair Kata Menaker Ida Fauziah 

Rasa ingin tahu para pekerja atau buruh apakah program bantuan subsidi upah (BSU) Ketenagakerjaan 2022 bakal berjalan tentu wajar. Sudah sejak April lalu, rencana tentang penyaluran BLT subsidi gaji untuk para pekerja atau buruh diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Instruksi Presiden tersebut pun sudah dielaborasi oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah. Kesimpulannya, pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pekerja pada tahun 2022.

Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, Menaker Ida sebenarnya sudah menginformasikan perihal pencairan BSU Ketenagakerjaan 2022. Namun, penantian pekerja terhadap pelaksanaan program BLT untuk buruh membuat pertanyaan tersebut kerap disampaikan lewat media sosial.

BACA DEH  Penetapan Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Masuk Babak Akhir, Verifikasi Dinas Pendidikan DKI

Adanya program BSU Ketenagakerjaan 2022 bahkan langsung disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak April lalu. Keterangan tersebut dipertegas lagi oleh pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah di bulan yang sama.

Pejabat di Kemnaker dalam beberapa kesempatan seperti dilansir media online nasional menegaskan bahwa pencairan BSU Ketenagakerjaan 2022 tinggal menunggu tanda tangan Presiden.

BACA JUGA: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34 Dibuka & BPUM (BLT UMKM) 2022 Cair: Semoga Juli

BACA JUGA: Cek Penerima BSU Ketenagakerjaan 2022 di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Ya Gaes

Ada beberapa hal yang menjadi perhatian Kemnaker terkait dengan BSU Ketenagakerjaan 2022 sehingga pencairan BLT pekerja atau buruh tersebut belum juga menjadi kenyataan.

Persiapan terus dilakukan oleh Kemnaker antara lain terkait dengan regulasi dan pola penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2022. Berikut ini beberapa tahapan yang dilaksakanan oleh Kemnaker sebagai persiapan dalam menyalurkan BLT untuk pekerja atau buruh sebagai berikut:

– Penyelesaian regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022.

– Akan dilakukan revisi anggaran oleh Kemnaker bersama Kementerian Keuangan.

– Tinjau ulang data calon penerima BSU 2022 dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan

– Kemnaker bakal melakukan koordinasi dengan bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selaku bank penyalur.

– Kemnaker akan memastikan BSU 2022 dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola yang baik.

– Selanjutnya, Kemnaker akan menyalurkan dana BLT subsidi gaji, jika tahapan-tahapan di atas terlaksana.

Nanti, apabila Kemnaker sudah merilis Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2022, para pekerja atau buruh bisa mengecek daftar penerima BLT yang kerap juga disebut bantuan subsidi gaji itu secara online.

PESERTA AKTIF BPJS KETENAGAKERJAAN

Namun, harap diingat, BSU Ketenagakerjaan 2022 hanyalah untuk para pekerja atau buruh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji maksimal Rp3,5 juta.

BACA DEH  Penetapan Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Masuk Babak Akhir, Verifikasi Dinas Pendidikan DKI

Para pekerja akan menerima BSU Ketenagakerjaan 2022 senilai Rp500 ribu yang berlangsung selama 4 bulan. Dalam praktiknya, pencairan berlangsung dalam 2 bulan sekali sehingga pekerta akan menerima BLT senilai Rp1 juta.

Meski belum ada keterangan detail tentang kriteria dan syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2022, kita bisa menjadikan ketentuan dalam pencairan BSU 2021 sebagai panduan.

BACA JUGA: BSU 2022 Cair, Cek Penerima di  bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id 

BACA JUGA: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34 Kapan Dibuka, KJP Juli 2022 Kapan Cair

Berikut ini persyaratan penerima BSU Ketenagakerjaan:

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Pekerja/buruh yang menerima gaji di bawah Rp3,5 juta

– Tercatat sebagai jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan

– Berada di wilayah zona PPKM level 4 dan 3

– Pekerja bekerja di sektor perdagangan, real estate, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan

– Rekening bank yang masih aktif

CARA MENGECEK BSU

Untuk pekerja atau buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan memenuhi syarat, begini cara Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan:

Silakan lanjut ke halaman berikut untuk memantau cara mengecek BSU 2022….

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Ini Penghuni Paviliun 5A Akmil yang Jadi Jenderal TNI dan Tokoh Nasional

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Paviliun 5A Akademi Militer (Akmil) menjadi terkenal setelah Presiden terpilih, Prabowo Subianto, menyebut nama itu ketika...