Jumat, 5 Desember 2025

Bansos Kemensos Aman Sampai 2024: Jokowi Terbitkan Inpres tentang Kemiskinan Ekstrem

Inpres 4/2022 ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Hot News

Kedua instruksi tersebut ditujukan kepada sejumlah menteri dan kepala lembaga serta seluruh gubernur dan bupati/wali kota.

Adapun menteri dan kepala lembaga yang diberikan instruksi adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK); Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Menteri Dalam Negeri (Mendagri); Menteri Sosial (Mensos); Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek); Menteri Agama (Menag); Menteri Kesehatan (Menkes); serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).

Kemudian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Menteri Pekerjaan Umum dan Rakyat (PUPR); Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN); Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM); Menteri Ketenagakerjaan (Menaker); Menteri Perindustrian (Menperin); Menteri Pertanian (Mentan); Menteri Kelautan dan Perikanan (KP);  serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf).

Selanjutnya adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK); Menteri Keuangan (Menkeu); Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas); Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo); Kepala Staf Kepresidenan (KSP); Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI); Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); Kepala Badan Pusat Statistik (BPS); Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN); serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Melalui Inpres, Presiden Jokowi juga memberikan instruksi khusus kepada jajaran terkait, sebagai berikut:

Menko PMK, diinstruksikan untuk:

  1. menetapkan lokasi prioritas dan target pencapaian penghapusan kemiskinan ekstrem tiap tahun;
  2. menetapkan kebijakan sumber dan jenis data yang digunalan dalam implementasi program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;
  3. mengoordinasikan penyiapan data penerima dengan nama dan alamat (by name by address) sasaran penghapusan kemiskinan ekstrem, bersama Kemensos, Kemendagri, Kemendes PDTT, BKKBN, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPS.
  4. menetapkan pedoman umum pelaksanaan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;
  5. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian program kementerian/lembaga dalam upaya menurunkan beban pengeluaran masyarakat dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan;
  6. mengoordinasikan dukungan program penghapusan kemiskinan ekstrem yang melibatkan partisipasi nonpemerintah; dan
  7. melakukan pemantauan dan evaluasi secara terpadu bersama dengan kementerian/ lembaga (K/L) terkait.
BACA DEH  Menkeu Purbaya Pede Optimisme Rakyat Meningkat dan Kebijakan Proaktif Pemerintah Mulai Terasa
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pemerintah Pusat Janji Percepat Bantuan ke Wilayah Terdampak Banjir Longsor di Aceh, Sumatra Utara & Sumatra Barat

TENTANGKITA.CO, JAKARTA -- Pemerintah mempercepat distribusi bantuan ke seluruh wilayah terdampak banjir dan longsor, termasuk daerah yang terisolasi di...