Sabtu, 27 April 2024

BSU Subsidi Gaji 2022, Ini Syarat, Tahapan dan Jadwal Penyaluran Pada April 

Berikut ini syarat-syarat untuk mendapatkan BSU Subsidi Gaji 2022 yang menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Berikut ini syarat-syarat untuk mendapatkan BSU Subsidi Gaji 2022 yang menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

BSU Subsidi Gaji 2022 akan diberikan pada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta untuk 8,8 juta orang pekerja.

BACA JUGA: Cara Daftar BSU 2022, Bisa Peroleh Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Cair April 2022 

Siapa saja yang bisa mendapatkan BSU Subsidi gaji 2022 ini? Cara pengecekan sama dengan program tahun lalu, yaitu dengan link kemenaker atau BPJS Ketenagakerjaan.

BSU subsidi gaji 2022 bertujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.

BACA JUGADaftar Bansos Cair Sebelum Lebaran: BSU 2022, BPUM atau BLT UMKM, dan BLT Minyak Goreng

Masing-masing pekerja akan mendapatkan Rp1 juta pada April 2022 ini.

Calon penerima BSU 2022 ini terdata secara langsung melalui data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022: Info Subsidi Gaji Cek di Sini

Berikut ini syarat penerima BSU subsidi gaji 2022:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) KTP
  • Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta dan kurang dari Rp3,5 juta
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan

BACA JUGA: Peluk dan Cium Istri, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU Subsidi gaji 2022, sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahun 2024 Kapan Cair, Ini Perintah Dinsos

Demikian juga jika anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU Subsidi gaji atau tidak tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Golongan Wajib Bayar Fidyah, Tata Cara dan Nilai Fidyah Per Hari 

Selanjutnya, jika sudah ditetapkan anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Demikian juga jika anda tidak jadi penerimanya.

Saat penyaluran bantuan ini, kamu akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

BACA JUGA: Ini Lafadz Niat dan Doa saat Membayarkan Zakat Fitrah 

Anda juga akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.

Rekening baru adalah rekening yang kami buatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut.

Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.

Adapun cara cek penerima BSU 2022 di situs resmi kemnaker.go.id

  • Buka lamankemnaker.go.id
  • Daftar akun apabila Anda belum memiliki akun, dengan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel Anda
  • Jika sudah punya akun, Anda tinggal login
  • Lengkapi profil biodata diri
  • Terakhir cek pemberitahuan apakah Anda calon penerima BSU subsidi upah Rp1 juta
  • Anda akan mendapatkan notifikasi apabila ditetapkan sebagai penerima BSU 2022.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang DKJ, Begini Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang (UU) No. 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta...