Sabtu, 7 Desember 2024

Pencairan KJP Plus Februari 2022: Cek Penerima dan Jadwal di Sini

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – Jadwal pencairan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus 2022 periode Februari 2022 masih menunggu waktu pembukaan blokir di rekening Bank DKI para penerima manfaat.

Silakan Anda yang ingin mau mengecek daftar penerima KJP Plus Februari 2022, silakan klik TAUTAN INI.

Sepertinya, jadwal pencairan KJP Plus Februari 2022 akan mengikut pola penyaluran pada periode sebelumnya dalam KJP tahap 2 tahun 2021.

Berikut ini jadwal pencairan KJP Plus pada tahap 2 tahun 2021 sebelum Februari:

  • November: 26 November 2021
  • Desember : 8 Desember 2021
  • Januari : 7 Januari 2022

Seperti yang diterapkan pada penyaluran periode Desember 2021 dan Januari 2022, pencairan KJP Plus Februari kemungkinan besar juga dilakukan serentak.

Pencairan serentak maksudnya adalah penyaluran KJP Plus untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA sederajat akan dilakukan berbarengan.

Pada KJP tahap 1 tahun 2021, pencairan KJP Plus dilakukan bertahap mulai dari tingkat SD, SMP, lalu SMA sederajat.

Pencairan KJP Plus Desember 2021 dilakukan serentak pada 8 Desember, sedangkan KJP Plus Januari dikucurkan pada 7 Januari.

Pola pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021—periode November 2021 sampai April 2022—sedikit berbeda dengan penyaluran tahap 1 tahun 2021, periode Mei sampai Oktober 2021.

Dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sudah dimutasi ke rekening para penerima manfaat di Bank DKI oleh Pemprov DKI dengan rincian sebagai berikut:

  • 26 November dipindahbukukan atau mutas dana KJP Plus untuk periode November dan Desember 2022, serta Januari 2021.
  • 22 Desember 2021 dilakukan pemindahbukuan dana KJP Plus untuk periode Februari dan Maret 2022.
  • 28 Desember 2021, Pemprov DKI sudah melalukan mutasi dana untuk KJP Plus periode April 2022.
BACA DEH  Penyaluran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun Ini Ditunda

TENTANG KJP PLUS FEBRUARI 2022

KJP  Februari 2022 Cair, Jangan Coba-coba Lakuin Ini!

CARA CEK PENERIMA KJP PLUS FEBRUARI

Berikut cara cek penerima bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 termasuk periode Februari 2022 di laman resmi KJP:

  1. Buka kjp.jakarta.go.id
  2. Pilih menu PENCARIAN
  3. Klik Periksa Status Penerimaan KJP
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  5. Pilih Tahun yakni 2021
  6. Pilih Tahap yakni tahap 2
  7. Klik “Cek”

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:

  • Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
  • Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
  • Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
  • Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
  • Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
  • Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.

Keunggulan KJP Plus

  • Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);
  • Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;
  • Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);
  • KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;
  • Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.
BACA DEH  Ini Pengumuman Pencairan KJMU Tahap I Tahun 2024

Persyaratan KJP Plus

Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:

Kategori Umum

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

TENTANG KARTU PRAKERJA GELOMBANG 23

Info Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23, Ini Syarat dan Cara Daftarnya 

Kategori Kartu Pekerja/JakLingko

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Penggunaan Dana KJP Plus

Siswa/i penerima KJP Plus dapat memanfaatkan dana bantuan KJP Plus untuk kebutuhan seperti:

  1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah.
  2. Seragam dan kelengkapan.
  3. Komputer dan laptop.
  4. Buku dan penunjang pelajaran
  5. Kacamata dan alat bantu pendengaran.
  6. Kalkulator scientific.
  7. Alat dan/atau bahan praktik.
  8. Alat simpan data elektronik.
  9. Kegiatan ekstrakurikuler.
  10. Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif atau alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.
  11. Sepeda
  12. Makanan bergizi.

Demikian info lengkap tentang jadwal pencairan KJP Plus Februari 2022 cair termasuk cara cek penerima bantuan tersebut. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Jadwal Liga Inggris Sabtu (7/12): MU vs Nottingham Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Manchester United kembali ke Old Trafford pada hari Sabtu (7/12), saat  menjamu Nottingham Forest pada pertandingan...