Rabu, 11 Desember 2024

Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Oktober 2024 Segera Diumumkan

Bantuan sosial ini diberikan kepada warga DKI yang membutuhkan, dengan nominal Rp300.000 per bulan selama setahun penuh.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA -Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera mengumumkan jadwal pencairan dana pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) –KLJ, KPDJ, KAJ– periode tahap 4 2024 untuk Oktober ini.

“Untuk penyaluran bantuan sosial tahap berikutnya akan kami informasikan melalui akun media sosial instagram resmi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta,” tulis informasi dari Dinsos DKI di instgaram mereka, Sabtu (19/10).

Bantuan sosial ini diberikan kepada warga DKI yang membutuhkan, dengan nominal Rp300.000 per bulan selama setahun penuh.

Empat tahap penyaluran PKD 2024

  • Tahap 1: Januari – Maret 2024
  • Tahap 2: April – Juni 2024
  • Tahap 3: Juli – September 2024
  • Tahap 4: Oktober – Desember 2024

Cek Status Penerima Bantuan KLJ Oktober 2024

  • Kunjungi website Siladu Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id melalui perangkat Anda
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kamu.
  • Klik “Cek”.
  • Tunggu beberapa saat untuk melihat status kamu dalam Basis Data Terpadu.

Sejauh ini, Dinsos DKI sudah menyalurakn Bansos PKD hingga tahap 3 Tahun 2024. Pencairan Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Tahap 3 Tahun 2024 telah dicairkan mulai Kamis, 19 September 2024.

Pencairan dilakukan dalam akumulasi  tiga bulan yakni Juli, Agustus dan September 2024 kepada penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ).

Pada tahap ini, penerima Bansos PKD tahap 3  telah melalui proses rekonsiliasi hasil pendistribusian tahap 2 dengan Bank DKI, lolos pemadanan Data Kependudukan dan Data warga binaan sosial Panti Sosial.

Kriteria penerima Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Oktober 2024

1. Warga DKI Jakarta: Penerima bantuan harus berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki KTP DKI.

BACA DEH  Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4 Pekan Depan? Ini Penjelasannya

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): penerima harus terdaftar di DTKS yang telah melalui proses penetapan pada Februari 2022, November 2022, Januari 2024, dan Desember 2023.

3. Kategori Penerima:

  • KLJ: Lansia berusia 60 tahun ke atas.
  • KAJ: Anak berusia 0-6 tahun.
  • KPDJ: Penyandang disabilitas yang terdaftar di Dinas Sosial DKI Jakarta.

4. Lolos verifikasi dan validasi: Penerima harus lolos verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) DKI Jakarta.

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala AFF 2024: Indonesia vs Laos, Prediksi Garuda Menang

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Timnas Indonesia akan menghadapi Laos di laga kedua Grup B Piala AFF 2024 di Stadion Manahan...