Senin, 9 Desember 2024

Info Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Agustus 2024 Cek Di Sini

Dinsos DKI Jakarta masih sibuk dengan penyaluran Tahap 3 bagi penerima baru. Pendistribusian Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Tahap 3 bagi Penerima Baru.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran dana Bansos periode Agustus 2024 seperti KLJ, KPDJ, dan KAJ merupakan hal yang sangat dinanti-nanti warga Jakarta. Namun, hingga kini, Rabu (21/8), kabar pencairan dari Dinas Sosial DKI Jakarta belum kunjung turun?

Bisa jadi, penyaluran Bansos Agustus 2024, bakal mengalami penundaan. Pasalnya, kini, Dinsos DKI Jakarta masih sibuk dengan pendistribusian Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Tahap 3 bagi Penerima Baru. Di mana, untuk Gelombang 1,  Penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) akan didistribusikan mulai pada 23 Juli 2024 dan untuk distribusi Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta) akan diinformasikan lebih lanjut.

Untuk mengetahui kepastian penyaluran Bansos Agustus 2024, penerima sebaiknya melakukan jemput informasi. Terutama terkait status penerima.

BACA JUGA: Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Agustus 2024 Dirapel? Ini Alasannya

Cara Cek Status Penerima  Agustus 2024

  1. Kunjungi website Siladu Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id melalui perangkat Anda
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kamu.
  3. Klik “Cek”.
  4. Tunggu beberapa saat untuk melihat status kamu dalam Basis Data Terpadu.

Untuk memenuhi syarat sebagai penerima KLJ, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  1. Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang secara resmi tinggal di wilayah administratif DKI Jakarta.
  2. Usia calon penerima KLJ minimal 60 tahun pada saat pendaftaran, untuk memastikan bantuan diberikan kepada lansia yang memerlukan.
  3. Calon penerima harus terdaftar secara resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk verifikasi status sosial ekonomi.
  4. Calon penerima tidak boleh memiliki penghasilan tetap atau masuk dalam kategori keluarga miskin sesuai ketentuan pemerintah.
  5. Tidak boleh menerima bantuan sosial serupa dari program pemerintah lainnya, untuk mencegah tumpang tindih bantuan dan memastikan distribusi yang adil.
Syarat  calon penerima KAJ sebagai berikut:
  • Kartu Keluarga (asli dan fotocopy) …
  • KTP calon penerima (asli dan fotocopy) …
  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir atau KIA (asli dan fotocopy) …
  • Undangan distribusi KAJ.
Syarat penerima KPDJ:
  • Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera,
  • Telah masuk dalam penetapan DTKS,
  • Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta,
  • Diusulkan dalam musyawarah kelurahan.
BACA DEH  Info Terbaru: KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 Cair Jumat (6/12)
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala AFF 2024: Menang 1-0 Dari Myanmar, Indonesia Di Posisi Kedua Klasemen

TENTANGKITA.CO, JAKATA - Timnas Indonesia menundukkan tuan rumah Myanmar di laga pertama Grup B Piala AFF 2024  di Stadion...