Jumat, 6 Desember 2024

Ini Persyaratan Calon Pekerja Migran atau TKI Dapat Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bunga 6 Persen

Para calon TKI atau pekerja migran itu berkesempatan menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan total pembiayaan senilai Rp100 juta dan bunga 6 persen.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dalam istilah resmi adalah cCalon pekerja migran dan calon pekerja magang luar negeri berkesempatan menerima pembiayaan Kredit Usaha Rakyat atau KUR.

Para calon TKI atau pekerja migran itu berkesempatan menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan total pembiayaan senilai Rp100 juta dan bunga 6 persen.

Jangka waktu pembiayaan yang disebut dengan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia ini akan menyesuaikan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama tiga tahun.

Berikut ini persyaratan yang dipenuhi ketika calon TKI atau pekerja migran dalam mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) seperti dilansir laman Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM):

  1. Memiliki perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan pekerja migran dan/atau peserta magang Indonesia
  2. Memiliki Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran dan/atau peserta magang Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan pekerja migran dan/atau peserta magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan
  3. Wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau Surat Keterangan Pembuatan KTP-el.
  4. Wajib memiliki nomor pokok wajib pajak untuk calon penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan plafon di atas Rp50 juta.

Seperti disebutkan di atas, plafon pinjaman KUR untuk para calon pekerja migran atau TKI adalah Rp100 juta. Meski begitu ada ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Pasal 33 ayat (1) Permenko Perekonomin No.1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa nilai pinjaman KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia disesuaikan dengan struktur biaya yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang mencakup biaya untuk:

  1. pengurusan dokumen jati diri
  2. pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  3. pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja
  4. biaya lain-lain sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang
BACA DEH  Penyaluran KJP Plus Tahap 2 November 2024 Ditunda, Tunggu Pilkada DKI Tuntas

BACA JUGA: ‘Cerita’ Pengalaman di Tanah Suci

TANPA AGUNAN

Sementara itu, Pasal 33 ayat (2) Permenko Perekonomian No. 1 Tahun 2023 menyebutkan Nilai pinjaman KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia juga ditetapkan berdasarkan hasil analisis kredit/pembiayaan oleh Penyalur KUR.

Pemerintah  merilis program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya di Indonesia.

Program tersebut sekaligus merupakan upaya pemerintah agar pekerja migran mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman informal yang berisiko tinggi.

KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia tidak membutuhkan agunan tambahan. Yang menariknya lagi, pencairan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia PMI juga dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan tahapan yang sedang dilalui oleh calon Pekerja Migran Indonesia sehingga tidak lagi diperlukan modal pribadi sebagai buffer kebutuhan biaya.

KUR ini juga dihadirkan dalam rangka peran pentingnya Pekerja Migran Indonesia dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Pada tahun 2023, Pekerja Migran Indonesia berhasil menyumbangkan devisa sebesar US$14,22 miliar atau berkontribusi sebesar 1,05% terhadap PDB Indonesia. Jumlah remitansi tersebut naik 10,68% dibandingkan tahun sebelumnya dengan nilai sebesar US$12,85 miliar.

Pada tahun 2023, realiasi KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia mencapai Rp33,11 miliar yang diberikan kepada 1.397 debitur KUR. Hingga 12 Maret 2024 realisasi KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia mencapai Rp3,61 miliar yang diberikan kepada 141 debitur.

Pada tahun 2024 terdapat 8 Penyalur KUR yang memiliki plafon KUR PMI yakni Bank Mandiri, BNI, Bank Bukopin, BSI, BJB, Bank Jateng serta UUS Bank Jateng, BPD Sumselbabel, dan BPD Sulselbar dengan total keseluruhan plafon mencapai Rp115 miliar atau 0,04% dari total plafon KUR yang telah didistribusikan sebesar Rp280,48 triliun.

BACA DEH  Penyaluran KJP Plus Tahap 2 November 2024 Ditunda, Tunggu Pilkada DKI Tuntas
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kompolnas: Penempatan Polri di TNI Khianati Reformasi

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Gagasan penempatan Polri di bawah TNI mengkhianati cita-cita reformasi. Pemisahan itu merupakan hasil dari gerakan reformasi...