Kamis, 5 Desember 2024

UPDATE INFO Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Hingga Juni, Ini Jumlah Penerima

Adapun  25.185 orang dinyatakan tidak layak menerima bansos. Ini lantaran mereka diketahui mampu, memiliki mobil, memiliki NJOP di atas Rp1 miliar.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran Bansos Pemeneuhan Kebutuhan Dasar (PKD) berupa KLJ, KAJ, dan KPDJ untuk tahap 2 [Januari-Februari] Plus Maret, April, Mei dan Juni tahun 2024 kini memasuki tahap akhir dari proses verifikasi sebelum Gubernur DKI mengeluarkan SK penyaluran.

Sejauh ini, menurut Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, proses verifikasi dan validasi lapangan sudah selesai. Bahkan, sudah diumumkan, bahwa kini Dinas Sosial sudah melakukan proses administrasi.

“Kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial saat ini tengah melakukan pemadanan data Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).”

Namun, yang bakal menjadi soal adalah apakah Anda berhal menerima atau tidak. Menurut Dinas Sosial, saat masuk dalam penetapan DTKS, artinya Bapak/Ibu telah ditetapkan Kementerian Sosial RI berhak menerima bantuan sosial.

BACA JUGA

“Namun, setelah masuk penetapan DTKS, tidak otomatis bisa mendapatkan bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh instansi penyelenggara program dan disesuaikan dengan kemampuan APBN/APBD tahun berjalan.”

Adapun target penerima bansos PKD tahun 2024 sebanyak 219.252 orang. Dari target tersebut, total jumlah data penerima bansos PKD yang dinyatakan layak  194.067 orang, terdiri dari  149.549 orang penerima KLJ, lalu 18.033 orang penerima KPDJ , dan 26.485 orang penerima KAJ.

Adapun  25.185 orang dinyatakan tidak layak menerima bansos. Ini lantaran mereka diketahui mampu, memiliki mobil, memiliki NJOP di atas Rp1 miliar, serta tidak sesuai dengan pemadanan data pada “web service” Kependudukan Kemendagri, Kemensos RI, dan Warga Binaan Sosial panti sosial.

BACA DEH  Penyaluran KJP Plus Tahap 2 November 2024 Ditunda, Tunggu Pilkada DKI Tuntas

Sebelumnya, Dinsos DKI mengumumkan jumlah penerima bantuan sosial [tahap 1] yang dipastikan dicoret karena tidak memenuhi syarat sebanyak 535 orang, terdiri dari KLJ sebanyak 498 orang, KPDJ 34 orang, dan KAJ 3 orang.

Kepala Dinas Sosial DKI Premi Lasari mengatakan sebelumnya tercatat  63.698 orang penerima bantuan sosial existing berdasarkan hasil pembersihan dan pemadanan data, yang terdiri dari 53.709 penerima KLJ, 6.626 penerima KPDJ, dan 3.363 penerima KAJ.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kompolnas: Penempatan Polri di TNI Khianati Reformasi

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Gagasan penempatan Polri di bawah TNI mengkhianati cita-cita reformasi. Pemisahan itu merupakan hasil dari gerakan reformasi...