Sabtu, 4 Mei 2024

KLJ, KAJ, KPDJ Tahun 2024 Kapan Cair, Ini Perintah Dinsos

Dari verifikasi dan validasi yang dilakukan sejauh ini pihak Dinsos DKI telah mengeluarkan sebanyak 1,1 juta orang dari 5,2 juta yang berdasarkan DTKS berstatus miskin.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – “KPDJ kapan cair dari Januari Febuari Maret April belom juga ada kabarnya, kasian yang pada butuh buat beli obat dll…” tanya Ocii_Octavia99, di instagram Dinas Sosial DKI Jakarta, Kamis (25/4).

“Tolong lah KLJ ya woy min. Jngan ditahan” Duit lansia. Kalian mah enk tiap bulan dpt gaji lah kalau yg lansia dan yang gapunya ank susah dpt duit dari mna coba …” tanya Anisah Dwi Rachma. “Ayo donk KAJ caiiiiiirrr….. Butuh nihh…” tulis dewi033.

Pemprov DKI Jakarta, hingga kini, jangankan untuk mencairkan, mengumumkan waktu pencairan saja belum dilakukan. Akibatnya, para penerima Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD), mulai terlihat ‘resah’. Apalagi setiap kali ditanya, Dinas Sosial DKI melalui akun mereka di instagram kerap menjawab:

  • Untuk pencairan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) akan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap I telah dicairkan pada 01 Maret 2024, untuk tahap 2 akan dilakukan setelah verifikasi dan validasi selesai dilaksanakan. Terimakasih.”

BACA JUGA

Bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) untuk tahap 2 (Januari-Februari), Maret dan April 2024  paling dinanti oleh para penerima Bansos PKD –yang  meyakini–  mereka sudah terdaftar, setidaknya, di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tertunda-tudannya penyaluran itu, menurut info yang beredar, bukan terkait ada tidaknya anggaran. Tapi, terkait dengan data penerima. Pasalnya, dari data yang ada, banyak penerima Bansos sejatinya sudah tidak layak menerima tapi masih menerima. Sehingga  pihak DPRD DKI Jakarta kerap mengeluh menyusul [terus] membesarnya anggaran pengentasan kemiskinan –yang menjadi sasaran dari program Bansos– di DKI.

BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 [Januari-Februari] Plus Maret-April 2024 Bakal Molor

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut mengalokasikan anggaran untuk bantuan dan jaminan sosial dalam upaya mewujudkan kesejahteraan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Pada APBD tahun 2024, sejumlah urusan yang menjadi prioritas pemerintah yaitu:

  • Rp 625 Miliar Bantuan Kartu Lanjut Usia (KLJ) yang diberikan kepada perorangan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan. KLJ merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  • Rp 76 Miliar Bantuan Kartu Penyandang Disabilitas (KPDJ). KPDJ merupakan program bantuan yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka.
  • Rp 100 Miliar Bantuan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memenuhi kebutuhan dasar anak di Jakarta melalui program Kartu Anak Jakarta (KAJ) yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo, misalnya, belum lama ini, mengatakan jumlah itu [Rp7,7 triliun, sesuai APBD 2024] sangat besar dan perlu identifikasi ulang untuk mengetahui jumlah yang akurat.

“Ketepatan sasaran itu faktor yang sangat penting. Masyarakat yang masuk kategori miskin belum tentu tiga atau empat bulan lagi masih di kategori tersebut,” papar Anggara.

Dia  mendorong Dinas Sosial DKI Jakarta untuk terus melakukan sinkronisasi data penduduk miskin secara berkala, agar pemberian bantuan pemerintah tepat sasaran. Dan, pada tahun lalu, dari verifikasi dan validasi yang dilakukan sejauh ini pihak Dinsos DKI telah mengeluarkan sebanyak 1,1 juta orang dari 5,2 juta yang berdasarkan DTKS berstatus miskin.

Segera Hubungi Call Center

Namun, Dinas Sosial DKI Jakarta, memberikan angin segar. Dinas Sosial DKI, melalui insgram Dinsos DKI, mengungkapkan: “Untuk informasi lebih lanjut terkait bantuan sosial KAJ, KPDJ, KLJ dan KPARJ, silahkan dapat menghubungi call center Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor (021) 2268 4824 pada hari dan jam kerja. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terimakasih.”

BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2, Maret, April, Mei 2024 Dirapel? Verifikasi NIK Segera Usai

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Hari Ke-801 Perang Rusia-Ukraina, Rusia Ubah Taktik

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Rusia mengubah taktik serangan ke Ukraina dengan mengurangi penggunaan drone Shahed di garis depan.Para ahli Ukraina...