Sabtu, 27 April 2024

KLJ, KPDJ, KAJ Tahap 2 Januari-Februari 2024 Kapan Cair? Udah Mau Lebaran Nih, Min

"Harap bersabar wahai kalian penerima KLJ tahap 2, 'KEMUNGKINAN' Bansos tahap 2 akan cair akhir bulan Maret/awal April," tulis pemilik akun sinyokatoel_javabatavia,Sinyo Katoel JavaBatavia.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Verifikasi dan validasi data penerima manfaat bantuan sosial (Bansos) KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 2 periode Januari-Februari 2024 yang hingga kini belum cair mulai membuat penerima resah dan rada marah.

“Min, KLJ Tahap 2 kapan cair,” tanya pemilik akun he.rlina561, Lina ArfanArgha di instagram Dinsos DKI Jakarta. Tidak ada jawaban dari Dinsos DKI. “Kelamaan verifikasi nya kaya ga mau kerja aja…” sambar cuitan hartono3rut, Hartono Tono menanggapi.

“Iya, tau kapan min. Bilang aja udh ga ada pencairan LG [lagi],”  balas pemilik akun dahliayuningsih, Dahlia Yuningsih. “Biasanya klo sering upload udh mendekati pencairan nih, semoga ya aamiin...” tulis mahegafeb, Gha.

“Klj tahap 2 kapan min. Tolong lah mau lebaran masa validasi terus…” tanya citraira5, Citra Tukuboya. “Harap bersabar wahai kalian penerima KLJ tahap 2, ‘KEMUNGKINAN’ Bansos tahap 2 akan cair akhir bulan Maret/awal April,” tulis pemilik akun sinyokatoel_javabatavia,Sinyo Katoel JavaBatavia.

“Min, kpdj semoga bulan maret cair…”tulis peilik akun silz246, sill_26. “segera kan Tahap 2 tuk cair banyak lansia, anak disabilitas yang menunggu.. tanggal berapa dicairkan tahap 2 nya min ? @dinsosdkijakarta…” jawab pemilik akun errel_aaz, erell.

Sejauh ini, Dinas Sosial DKI Jakarta belum mengeluarkan info terbaru terkait waktu penyaluran Bansos itu. Jawaban dari Dinsos masih seperti awal bulan ini. “Untuk pencairan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahap 2 akan dilakukan setelah verifikasi dan validasi selesai dilaksanakan. Terimakasih.”

Sebelumnya, Dinsos DKI mengumumkan:

  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ, dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahun 2024 untuk 2 bulan.
  • Pencairan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap I dicairkan pada 01 Maret 2024, untuk tahap II selanjutnya akan dilakukan setelah verifikasi dan validasi selesai dilaksanakan.
BACA DEH  Kata Menkeu Sri Mulyani APBN Kita Seperti Timnas U-23 yang Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23, Maksudnya?

Waktu Penyaluran

Waktu penyaluran Bansos KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ, sejatinya, setiap bulan sekali dan setiap penerima (orang) mendapat Rp300.000. Namun, sebelum penyaluran, Dinsos DKI kerap melakukan verifikasi data.

Surat Edaran KPK

Mungkin, pemicunya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 menegaskan  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat secara nasional.

Disebutkan  DTKS senantiasa mengalami perbaikan, sehingga penerima bantuan dapat tepat sasaran. Peran pemerintah daerah dalam hal itu adalah Dinas Sosial,  membantu melakukan verifikasi dan validasi (verivali).

“Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021, pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap DTKS. Data bersifat dinamis, sehingga penting dilakukan evaluasi kelayakan bagi warga yang sudah terdaftar dalam DTKS (inclusion error),” ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari dalam keterangannya di Jakarta, belum lama ini.

Dasar dari penentuan fakir miskin sendiri sudah diatur dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262 Tahun 2022, yaitu:

  • 1. Tidak memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari;
  • 2. Kepala Keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja;
  • 3. Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam satu tahun;
  • 4. Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran;
  • 5. Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 (satu) tahun terakhir;
  • 6. Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia atau seng;
  • 7. Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas; dan
  • 8. Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 watt atau bukan listrik.
BACA DEH  Marak Penipuan, BPJS Kesehatan Sarankan Aplikasi Ini

Variabel Khas Daerah

Adapun variabel khas daerah sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 membatasi penerima bansos dengan ketentuan, yaitu:

  • 1. Tidak terdapat anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI/Polri, dan atau anggota DPR/DPRD;
  • 2. Tidak memiliki mobil;
  • 3. Tidak memiliki tanah dan/atau bangunan dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di atas Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
  • 4. Tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 (sembilan belas) liter; dan
  • 5. Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.

Evaluasi pernah dilakukan terhadap penerima bansos yang bersumber dari APBD pada Juli 2023. Ternyata banyak pelanggaran. Dari penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ), misalnya, sebanyak 206.695 orang, sebanyak 6.107 orang dikeluarkan dari data. Alasannya: meninggal dunia sebanyak 2.516 orang, pindah luar Jakarta sebanyak 37 orang, memiliki mobil sebanyak 2.453 orang, memiliki NJOP di atas Rp 1 miliar sebanyak 1.059 orang, serta memiliki mobil sekaligus memiliki NJOP di atas 1 miliar sebanyak 42 orang.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

KemenkopUKM Bantah Ada Aturan Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) memastikan tidak pernah melarang toko kelontong atau warung Madura beroperasi...