Sabtu, 7 Desember 2024

UPDATE Info Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ 2024

"Kita ketahui  data bersifat dinamis, sehingga penting dilakukan evaluasi kelayakan bagi warga yang sudah terdaftar dalam DTKS (inclusion error),” ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, di Jakarta.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta belum memberikan sinyal kapan penyaluran Bansos pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) kepada pemegang KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ Tahap 1 periode Januari-Februari 2024.

Hingga Senin (19/2), Dinsos DKI, di Instagram Dinsos DKI Jakarta masih menjawab dengan kalimat yang sama: “Untuk saat ini belum ada informasi mengenai pencairan Bansos PKD. Jika ada informasi terbaru mengenai Bansos PKD akan segera mimin infokan kembali ya, silahkan ikuti terus akun media sosial resmi milik Dinas Sosial Prov. DKI Jakarta untuk mendapatkan info terbaru. Terimakasih.”

Penyaluran Tahap 1 Program Bansos itu, yang sudah bergulir sejak 28 Agustus 2019, kerap mengalami keterlambatan. Bahkan pada akhir tahun lalu (2023), penyaluran Tahap 4 disalurkan dua bulab.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Sosial DKI Jakarta, juga baru menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) KLJ, KPDJ, KAj, dan KPARJ Tahap 4 (November-Desember) 2023 pada 15 Desember 2023.

Tahap Penyaluran Bansos DKI Jakarta

1. Tahap 1 Januari, Februari dan Maret

2. Tahap 2 April, Mei dan Juni

3. Tahap 3 Juli, Agustus dan September

4. Tahap 4 Oktober, November dan Desember.

BACA JUGA

Bahkan, pada 2023, penyaluran Juli-Oktober dirapel. Pencairan dana Bansos  untuk penerima eksisting dan baru pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) seperti KLJ, KPDJ, KAJ dan KPARJ sebesar Rp 1.200.000 mencakup dana bansos untuk  bulan Juli, Agustus, September dan Oktober (periode empat bulan).

Tentangkita.co mencoba mencari konfirmasi tentang waktu penyaluran Bansos Janruairi-Februari 2024, tetapi belum memperoleh jawaban. “Bansos PKD akan segera diinfokan kembali. Silahkan ikuti terus akun media sosial resmi milik Dinas Sosial Prov. DKI Jakarta untuk mendapatkan info terbaru,” demikian jawaban dari Dinsos DKI.

BACA DEH  Ini Pengumuman Pencairan KJMU Tahap I Tahun 2024

Dengan demikian, saat penyaluran nanti, setiap penerima manfaat, akan menerima antara Rp600.000 – Rp900.000. Terhitung jika penyaluran awal Maret 2024, menjelang Ramadan 2024.

Penyebab Tersendat

Sejauh ini belum ada kabar apa penyebab tersendatnya penyaluran Bansos PKD itu. Namun, ada perkiraan, penyaluran tersendat karena Dinsos DKI melakukan verifikasi data DTKS penerima. Dinsos tidak ingin yang tidak berhak justru menerima Bansos dan yang berhak justru tidak memperoleh Bansos itu.

“Kita ketahui  data bersifat dinamis, sehingga penting dilakukan evaluasi kelayakan bagi warga yang sudah terdaftar dalam DTKS (inclusion error),” ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, di Jakarta, belum lama ini.

Pada 2022, kasus yang tak layak menerima Bansos sangat besar. Saat Dinas Sosial melakukan pemutakhiran DTKS terhadap 5.327.074 warga yang terdaftar DTKS –yaitu perbaikan pada DTKS penetapan Februari 2022 melalui musyawarah kelurahan pada Juni 2022 [DTKS Februari 2022]–  yang  tidak layak menerima mencapai 1.143.639.

Padahal –merujuk pada aturan Kemensos– kategori miskin sudah ditetapkan. Dasar dari penentuan fakir miskin  itu  Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262 Tahun 2022, yaitu:

  1. Tidak memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari;
  2. Kepala Keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja;
  3. Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam satu tahun;
  4. Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran;
  5. Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 (satu) tahun terakhir;
  6. Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia atau seng;
  7. Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas; dan
  8. Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 watt atau bukan listrik.

Sementara itu kriteria miskin di DKI merujuk pada keputusan gubernur yang merujuk kepada aturan di Kemensos.

BACA DEH  Penyaluran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun Ini Ditunda

BACA JUGA

Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 membatasi penerima bansos dengan ketentuan, yaitu:

  1. Tidak terdapat anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI/Polri, dan atau anggota DPR/DPRD;
  2. Tidak memiliki mobil;
  3. Tidak memiliki tanah dan/atau bangunan dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di atas Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
  4. Tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 (sembilan belas) liter; dan
  5. Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.

Prediksi Penyaluran

Jadi, perkiraan, paling pahit, penyaluran akan berlangsung jelang Bulan Suci Ramadan yang jatuh [versi PP Muhammadiyah] pada 11 Maret 2024. Sementara kalau merujuk kepada Kalender Islam Hijriah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, diperkirakan awal puasa Ramadan 2024 jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Jadwal Liga Inggris Sabtu (7/12): MU vs Nottingham Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Manchester United kembali ke Old Trafford pada hari Sabtu (7/12), saat  menjamu Nottingham Forest pada pertandingan...