Kamis, 9 Mei 2024

Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ Januari 2024, Tinggal Tunggu SK Gubernur

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) seperti KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ Tahap 1 Tahun 20024 untuk periode Januari 2024 kini tinggal menunggu surat keputusan gubernur.

Saat menjawab pertanyaan tentang manfaat peemegang katu Bansos dan kapan penyaluran dana Bansosnya, Dinas Sosial DKI Jakarta menjawab melalui akun di instagram @Dinsosdkijakarta.

Penerima manfaat KLJ/KPDJ/KAJ dapat mengakomodir pangan bersubsidi, namun mohon maaf pada saat ini Keputusan Gubernur penerima manfaat KLJ/KPJD/KAJ Tahun 2024 masih dalam proses. Sehingga belum dapat mengakomodir bantuan pangan bersubsidi terimakasih.”

Peyaluran Bansos PKD tahun 2024 hingga kini belum akan mengalami perubahan. Besaran dana yang akan diterima keluarga penerima manfaat (KPM) tetap Rp300.000 per bulan per orang.

Baca Juga

DKI Bagi-bagi Bansos Selama Pandemi, Anda Dapat yang mana?

 

 

Tapi, yang harus diingat, Pemprov DKI Jakarta yang telah meluncurkan Bantuan Sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi Lansia, Disabilitas dan Anak,  berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 menegaskan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat [miskin] secara nasional.

Disebutkan  DTKS senantiasa mengalami perbaikan, sehingga penerima bantuan dapat tepat sasaran. Peran pemerintah daerah dalam hal itu adalah Dinas Sosial, yaitu dengan membantu melakukan verifikasi dan validasi (verivali).

BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Januari-Februari Sampai Mei 2024 Cair? Ini Prediksi Jadwal Penyaluran

“Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021, pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap DTKS. Kita ketahui bahwa data bersifat dinamis, sehingga penting dilakukan evaluasi kelayakan bagi warga yang sudah terdaftar dalam DTKS (inclusion error),” ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari dalam keterangan resminya  di Jakarta belum lama ini.

BACA JUGA

Penentuan fakir miskin diatur dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262 Tahun 2022, yaitu:

  • 1. Tidak memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari;
  • 2. Kepala Keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja;
  • 3. Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam satu tahun;
  • 4. Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran;
  • 5. Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 (satu) tahun terakhir;
  • 6. Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia atau seng;
  • 7. Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas; dan
  • 8. Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 watt atau bukan listrik.

Adapun  variabel khas daerah sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 membatasi penerima bansos dengan ketentuan, yaitu:

  1. Tidak terdapat anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI/Polri, dan atau anggota DPR/DPRD;
  2. Tidak memiliki mobil;
  3. Tidak memiliki tanah dan/atau bangunan dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di atas Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
  4. Tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 (sembilan belas) liter; dan
  5. Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.
BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Januari-Februari Sampai Mei 2024 Cair? Ini Prediksi Jadwal Penyaluran

Bagi warga DKI Jakarta yang ingin mengecek status DTKS diterima atau tidak, dapat melihatnya melalui website siladu.jakarta.go.id. Melalui website dan aplikasi tersebut, warga Jakarta juga bisa mengirimkan saran ataupun pengaduan terkait DTKS. Aduan dari warga pun akan segera ditindaklanjuti.

Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta - SILADU Sistem Informasi Layanan Pengaduan Pusat Data dan Informasi Jamninan Sosial

  • Berikut Langkah Cek Penerima KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ  – Login siladu.jakarta.go.id
    – Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP DKI Jakarta
    – Klik cek
    – Akan muncul informasi terkait penerima bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ.

 

 

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Ini Line-Up Tim U-23 Indonesia vs Guinea [LIVE]

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Inilah susunan pemain Tim U-23 Indonesia melawan U-23 Guinea pada laga play-off Olimpiade Paris 2024,  Kamis...