Sabtu, 11 Mei 2024

Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ Januari 2024 Segera Cair, Ini Penerima Yang Bakal Dicoret

"Ada 1,1 juta kemarin sudah kami delete dari DTKS  yang memang dia tidak patut mendapatkan bantuan. Kan dia punya mobil dan lainnya," kata Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono. 

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran bantuan sosial (Bansos) Pemprov DKI Jakarta seperti KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ untuk Tahap 1 periode Januari 2024 yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini menjadi komitmen Pemda DKI Jakarta.

DKI Bagi-bagi Bansos Selama Pandemi, Anda Dapat yang mana?

Namun, pihak Pemprov DKI mengingatkan, tidak semua orang bisa menerima Bansos dari Pemda DKI. Para penerima harus memenuhi kriteria dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebagai informasi, DTKS merupakan acuan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan program bantuan sosial di DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan program Pangan Murah. Selain itu, DTKS juga digunakan untuk data dasar pemberian bantuan berbasis APBN seperti e-waroeng, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 menegaskan bahwa DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat secara nasional.

Untuk pendaftaran bantuan sosial PKD seperti KAJ,KLJ,KPDJ harus melalui DTKS. Namun, saat ini belum ada informasi mengenai pendaftaran DTKS aktif secara luas,” kata  Dinsos DKI Jakarta lewat instagram @dinsosdkijakarta.

Infografik pengajuan bansos dampak pandemi Covid-19.
Syarat Terdaftar Di DTKS
  • Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP
  • Tidak ada anggota keluarga ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri, DPR/DPRD.
  • Tidak memiliki mobil.
  • Tidak memiliki rumah atau bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.
  • Sumber air yang digunakan bukan air kemasan bermerek.
  • Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.

Belum lama ini, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memberikan jaminan sosial bagi masyarakatnya. Sejumlah program bantuan sosial diberikan, mulai dari bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) hingga bantuan kepada masayarakat terdampak COVID-19, melalui Bantuan Sosial Tunai (BST).

BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Januari-Februari Sampai Mei 2024 Cair? Ini Prediksi Jadwal Penyaluran

“Pemprov DKI Jakarta begitu perhatian terhadap masalah-masalah sosial dan memberikan program pemenuhan kebutuhan dasar kepada masyarakat di wilayah Jakarta, antara lain Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Semua penerimanya harus terdaftar dalam DTKS  Provinsi DKI Jakarta,” tutur Kadis Premi.

Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 Tahap II Agar Dapat Bansos, Simak Syaratnya!Adapun besaran bantuan  Rp300.000 per bulan dan penarikan dana bansos tersebut dapat dilakukan melalui ATM Bank DKI dengan mematuhi protokol kesehatan.

BACA JUGA

Namun, Pemprov DKI  mengingatkan agar para Keluarga Penerima Manfaat (PKM) mematuhi aturan penerimaan Bansos tersebut.

Masyarakat penerima bantuan KLJ, KPDJ dan KAJ tidak boleh menerima bantuan lainnya, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Termasuk  penerima BST yang diberikan kepada masyarakat COVID-19.

“Penerima bantuan KLJ, KPDJ, KAJ juga BST, tidak boleh bertumpuk dengan bantuan lainnya. Baik bantuan yang bersumber dari APBD dan APBN,” tambahnya.

BACA JUGA

Pelanggar Penerima Bansos Dicoret

Pada 2023, Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menemukan 1,1 juta warga Jakarta yang terdapat di dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) masuk ke dalam kategori tidak layak untuk menerima bantuan sosial (bansos). Berdasarkan DTKS Februari 2022 tercatat  4.497.724 warga. Sebanyak 1.143.639 warga tidak layak untuk menerima bansos.

Sejauh ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencoret  1,1 juta penduduk yang tidak layak mendapatkan bantuan sosial.

BACA DEH  Info Penyaluran Dana KLJ, KPDJ, KAJ Tahun 2024 Akan Dilakukan Pertengahan Mei?

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan, hal itu dilakukan karena mereka tidak lagi masuk ke dalam kategori masyarakat ekonomi lemah atau sudah pindah dari Ibu Kota.

“Ada 1,1 juta kemarin sudah kami delete dari DTKS  yang memang dia tidak patut mendapatkan bantuan. Kan dia punya mobil dan lainnya,” kata Heru setelah rapat pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di Balai Kota Jakarta, baru-baru  ini.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

LIGA INGGRIS: Manchester City Hajar Fulham dan Kuasai Klasemen

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Manchester City naik ke puncak klasemen Liga Iggris dengan kemenangan luar biasa 4-0 saat bertandang ke...