Jumat, 6 Desember 2024

Penyaluran Bansos PKH, BPNT, PIP Tahap I 2024 Simak Jadwal Ini

Program perlindungan sosial  menjadi program rutin tahunan.  Program itu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan  Cadangan Bantuan Pangan (CBP) hingga Kartu Indonesia Sehat (KIS).  Ada sekitar Rp495 triliun dana perlindungan sosial yang untuk dilaksanakan pada tahun 2024.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah sudah menegaskan janjinya untuk menyalurkan sejumlah bantuan sosial (Bansos) melalui Kemensos pada tahun 2024 sebagai upaya untuk menekan jumlah angka kemiskinan.

Dari buku Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) Tahun Anggaran 2024, tergambar. Pemerintah menyiapkan anggaran untuk Kemensos  Rp79,19 triliun.

Ini merujuk kepada  keputusan Presiden Joko Widodo yang akan menghapus kemiskinan ekstrem pada 2024 dari Maret 2023 sebanyak 1,12% dari total penduduk.

Dari anggaran itu, 98,57% atau Rp78,06 triliun  untuk program perlindungan sosial dan 1,43% atau Rp 1,13 triliun  untuk program dukungan manajemen.

Tahap Penyaluran Bansos

  • Tahap I:  Januari, Februari,  Maret,
  • Tahap II : April, Mei,  Juni,
  • Tahap III:   Juli, Agustus,  September
  • Tahap IV:  Oktober, November,  Desember.

BACA JUGA

Program perlindungan sosial  menjadi program rutin tahunan.  Program itu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan  Cadangan Bantuan Pangan (CBP) hingga Kartu Indonesia Sehat (KIS).  Ada sekitar Rp495 triliun dana perlindungan sosial yang untuk dilaksanakan pada tahun 2024.

Bansos yang bakal cair Januari 2024

1. PKH (Program Keluarga Harapan)  program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH

Siapa yang berhak mendapatkan PKH?

Mereka yang masuk katagori Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM):

-Ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5–7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15–18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.

Jenis bantuan PKH dalam berbagai kategori:

  • Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
  • Balita: Rp750.000 per tahap
  • Lansia: Rp600.000 per tahap
  • Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap
  • Siswa SMP: Rp370.000 per tahap

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Sebagai penerima, Anda akan menerima bantuan uang tunai  Rp200.000 per bulan. Namun, apabila pencairan  melalui PT Pos Indonesia, total bantuan yang diterima mencapai Rp600.000 untuk tiga bulan. Sementara itu, melalui Bank Himbara, penyaluran dilakukan untuk dua bulan dengan total bantuan Rp 400.000.

BACA DEH  Penyaluran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun Ini Ditunda

Persyaratan Penerima BPNT

Untuk dapat menjadi penerima BPNT, pastikan Anda memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG).
  2. Bukan pegawai aktif atau pensiunan yang mendapatkan gaji setara atau lebih dari Upah Minimum Regional (UMR).
  3. Tidak menjadi pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program serupa.
  4. Berasal dari keluarga tidak mampu, terdaftar dalam data kemiskinan, serta memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.

BACA JUGA

3. Program Indonesia Pintar

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Program Indonesia Pintar (PIP) akan berlanjut pada 2024. Dari catatan Kemendikbudristek, alokasi PIP tahun 2024 ditujukan untuk 18,59 juta SD, SMP, SMA/SMK. Adapun bantuan dana PIP untuk siswa jenjang SMA/SMK meningkat dari Rp 1 juta pada 2023, menjadi Rp 1,8 juta pada tahun ini.

Peserta yang layak menerima PIP

  1. Peserta didik dari pemegang KIP/KKS/KPS
  2. Peserta didik dan keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  5. Peserta didik yang pernah drop out.
  6. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.
  7. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Berikut   langkah  memeriksa daftar penerima Bansos BNPT dan PKH:

1. Cek melalui Website:

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi wilayah penerima bantuan dengan mengisi kolom provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan.
  • Isi nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan KTP.
  • Masukkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak.
  • Klik tombol “Cari Data”.
BACA DEH  Penyaluran KJP Plus Tahap 2 November 2024 Ditunda, Tunggu Pilkada DKI Tuntas

2. Cek lewat Aplikasi:

  • Unduh Aplikasi resmi “Cek Bansos” milik Kemensos.
  • Buat akun baru dan isi data diri yang tersedia, seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat sesuai KTP.
  • Ambil swafoto dan foto KTP.

Namun, siapa yang berhak menerima Bansos itu, yakni yang namanya ada dalam DTKS. Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan seperti PKH serta pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan DTKS.

Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Terdata DTKS/Data Terpadu  Kesejahteraan Sosial – DINAS SOSIAL KAB. TANA TORAJA

Bagaimana cara daftar DTKS?

Masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS. Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.

  1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
  3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
  4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
  5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
  6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
  7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri

Kapan cair? Pola penyaluran Bansos Tahap 1 2022 dan 2023 

  • 2022: Penyaluran bansos PKH dan BPNT dirapel  Januari, Februari, Maret dan penyaluran  Maret.
  • 2023: Penyaluran Bansos Tahap I  Januari s/d Maret 2023 berlangsung 21 Maret 2023

Untuk penyaluran Bansos tahun 2024, Kementerian Sosial mengefektifkan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui PT Pos Indonesia.

Mensos Luncurkan Drop Box Canggih Cegah Calo Bansos
Kini, masyarakat tak perlu bingung kemana harus mengadu saat memiliki permasalahan sosial. Menteri Sosial Tri Rismaharini meresmikan Drop Box Persuratan pada Kamis (11/1) di Kantor Kementerian Sosial. Selain sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat, Drop Box ini juga dicanangkan guna menghindari adanya calo bansos./kemensos.go.id

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kompolnas: Penempatan Polri di TNI Khianati Reformasi

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Gagasan penempatan Polri di bawah TNI mengkhianati cita-cita reformasi. Pemisahan itu merupakan hasil dari gerakan reformasi...