Minggu, 19 Mei 2024

Update Besaran Dana KJP November 2023, Ada Perubahan Bagi Kategori Penerima Baru Siswa SLB dan LKP?

Hot News

TENTANGKITA.CO – Benarkah akan ada perubahan besaran dana KJP November 2023?

Perihal pencairan KJP November 2023 akan ada beberapa perubahan yang mencolok di penyaluran dana bansos pendidikan Jakarta tahap kedua ini.

Beberapa waktu belakangan, Disdik DKI mengungkap akan melakukan perubahan dalam pencairan KJP November 2023 tahap 2 ini.

BACA JUGA: Sudah Tanggal 15, KJP Bulan November 2023 Benar Akan Cair Mundur Hingga Akhir Bulan?

Perubahan tersebut berkaitan dengan proses seleksi untuk calon penerima baru bansos KJP November 2023 akan semakin ketat.

Perubahan aturan KJP November 2023

1. Pembersihan penerima KJP Plus 2023

Diketahui pasca pandemi COVID-19, ada perubahan kebijakan terkait KJP Plus 2023 yang perlu diwaspadai.

Salah satunya adalah pemberhentian bansos bagi mereka yang dianggap sudah mampu.

Sebelumnya, KJP Plus diberikan kepada warga Jakarta yang dikategorikan sebagai berkekurangan tanpa tebang pilih.

Sekalipun calon penerima bansos ini tidak terdaftar di DTKS (Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial), sebelumnya.

Namun, apakah Anda tahu bahwa sekarang ada penyesuaian dan pemberhentian bansos yang tiba-tiba?

Jika Anda atau orang yang Anda kenal tiba-tiba dicoret dari penerima bansos, jangan panik.

Ada langkah-langkah yang dapat diambil, terutama dengan mengajukan sanggahan ke DTKS DKI 2023.

BACA JUGA: Diprediksi Bakalan Cair Mundur, Ini Perubahan Aturan Pencairan KJP November 2023

Pastikan Anda memahami persyaratan dan bukti yang diperlukan untuk membuktikan kelayakan Anda sebagai penerima bansos.

2. Kategori baru penerima KJP November 2023

Selain itu, ada kejutan lain bahwa pada pelaksanaan pencairan KJP November 2023 tahap 2 kali ini akan ada penambahan kategori baru sebagai penerima bansos ini.

Ada 2 kategori baru yaitu siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) dan peserta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP), yang mulai menjadi penerima pada KJP Plus 2023 tahap 2.

BACA DEH  Info Pencairan Dana KLJ, KPDJ, KAJ 2024 Cek Di Sini

Lantas terkait penambahan kategori tersebut adakah perubahan besaran dana KJP Plus 2023 tahap 2?

Dari Disdik DKI sendiri tidak memberikan keterang resmi tentang hal tersebut.

Dengan demikian adapat dipastikan bahwa besaran dana KJP November 2023 masih akan tetap sama dengan pencairan di tahap sebelumnya sesuai dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh masing-masing siswa.

Untuk itu, mari kita cermati daftar besaran dana KJP November 2023, selengkapnya berikut ini!

1. SD/MI/SLB: Mendukung 313.154 Peserta Didik

Di tingkat SD/MI/SLB, sebanyak 313.154 peserta didik menerima dana sebesar Rp. 250.000/bulan.

Rincian pembagian dana mencakup biaya rutin sebesar Rp. 135.000 dan biaya berkala sebesar Rp. 115.000.

BACA JUGA: Bukan Awal Bulan, KJP Bulan November 2023 Cair Kisaran Tanggal Ini, Kapan?

Selain itu, terdapat tambahan SPP sebesar Rp. 130.000/bulan untuk SD/MI Swasta selama 6 bulan.

2. SMP/MTs/SMPLB: Mendukung 186.697 Peserta Didik

Pada tingkat SMP/MTs/SMPLB, dana sebesar Rp. 300.000/bulan diberikan kepada 186.697 peserta didik.

Rincian alokasi dana mencakup biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000. Terdapat tambahan SPP sebesar Rp. 170.000/bulan untuk SMP/MTs Swasta selama 6 bulan.

3. SMA/MA/SMALB: Mendukung 65.073 Peserta Didik

Bagi peserta didik di tingkat SMA/MA/SMALB, dana sebesar Rp. 420.000/bulan disediakan.

Rincian pembagian dana mencakup biaya rutin sebesar Rp. 235.000 dan biaya berkala sebesar Rp. 185.000. Tambahan SPP sebesar Rp. 290.000/bulan diberikan untuk SMA/MA Swasta selama 6 bulan.

4. SMK: Mendukung 107.775 Peserta Didik

Di tingkat SMK, 107.775 peserta didik menerima dana sebesar Rp. 450.000/bulan.

Rincian alokasi dana mencakup biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 215.000. Terdapat tambahan SPP sebesar Rp. 240.000/bulan untuk SMK Swasta selama 6 bulan.

BACA DEH  Penyaluran PKH 2024, Ini Jadwal Dan Besaran Dana Diterima

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Mendukung 1.900 Peserta Didik

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) memberikan dana sebesar Rp. 300.000/bulan kepada 1.900 peserta didik.

Rincian pembagian dana mencakup biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000.

6. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)

LKP, sebagai lembaga kursus pelatihan, menerima dana sebesar Rp. 1.800.000 per semester.***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Hari Ke-815 Perang Rusia-Ukraina: Rusia Sudah Kehilangan 491.080 Tentara

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Sejak 24 Februari 2022 hingga Sabtu (18/5) tahun 2024, pihak Rusia terus menelan kerugian yang sangat...