Jumat, 3 Mei 2024

UMK Semarang 2024 Sentuh Hampir Rp 4 Juta Per Bulan, Bagiamana dengan Gaji di Wilayah Lain di Provinsi Jateng?

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pertumbuhan ekonomi yang positif sepanjang tahun 2023 telah membawa harapan baru bagi pekerja di Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mempertimbangkan kenaikan Upah Minimum Provinsi UMP 2024 sebesar 15 persen.

Meskipun angka pasti peningkatannya masih dalam tahap diskusi, rencana ini telah memicu berbagai spekulasi.

BACA JUGA: Resmi Naik 15 Persen? Cek Ini Update Kemnaker Soal UMK 2024 di Seluruh Indonesia

Aturan kenaikan UMP/UMK 2024

Keputusan mengenai UMP 2024 ini bukan hanya sekadar pertanyaan angka, tetapi juga memiliki dampak signifikan bagi para pekerja di berbagai daerah, termasuk UMK Semarang dan sekitarnya.

Pemerintah telah merumuskan aturan melalui Permenaker No. 18 tahun 2022, yang mengatur Upah Minimum (UM) untuk tahun 2023.

UMP sendiri adalah tingkat upah bulanan terendah yang diatur oleh Gubernur, bertujuan untuk memberikan jaring pengaman bagi pekerja dan buruh di negara ini.

Aturan ini tidak hanya berupa kata-kata di atas kertas, melainkan juga merupakan bentuk konkrit dari hak dasar para pekerja.

Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa seorang pekerja atau buruh adalah individu yang aktif bekerja dan menerima pembayaran atau imbalan dalam berbagai bentuk.

Namun, harapan ini tidak hanya berada di tingkat nasional. Para pekerja di tingkat lokal, termasuk Kota dan Kabupaten, seperti UMK Semarang 2024, juga memiliki harapan serupa.

Keputusan akhir dari Kemenaker RI diharapkan akan diumumkan pada bulan November Ini.

Meski keputusan belum resmi tentang kenaikan sebesar 15 persen ini, namun tidak salahnya jika memiliki gambaran soal UMK Semarang 2024 dan wilayah sekitarnya.

UMK Semarang 2024

Pertumbuhan ekonomi yang mengagumkan telah menjadi ciri khas Kota Semarang dalam beberapa tahun terakhir.

BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Januari-Februari, Maret dan April 2024, Semoga Masih Milik

Pada tahun 2022, Upah Minimum Kota (UMK) Semarang mencapai angka 2.810.025 per bulan, mencerminkan stabilitas ekonomi wilayah ini.

BACA JUGA: Jadwal Pencairan KLJ Penerima Lama Tahap 3 Sudah Resmi Diumumkan Dinsos DKI, Kapan Dilaksanakan?

Namun, perkembangan paling mencolok terjadi pada tahun 2024.

Prediksi UMK Semarang 2024 menunjukkan lonjakan drastis yang mencapai angka mencengangkan sebesar 3.060.349 per bulan.

Kenaikan sebesar 15 persen ini diproyeksikan akan membawa dampak positif yang signifikan pada perekonomian lokal, menciptakan peluang baru bagi para pekerja dan pengusaha di Semarang.

UMK (Tingkat Kabupaten Semarang) 2024

Di sisi lain, Kabupaten Semarang, meskipun berada di wilayah yang sama dengan Kota Semarang, mencatat peningkatan upah minimum bagi para pekerja.

Pada tahun 2022, UMK Semarang Kabupaten berada pada angka Rp2.311.254 per bulan.

Pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan memainkan peran utama dalam lonjakan ini.

Pada tahun 2023, angka tersebut melonjak menjadi Rp2.480.988, mencerminkan perkembangan positif yang terjadi di wilayah ini.

Proyeksi untuk tahun 2024 menunjukkan peningkatan yang lebih lanjut, dengan UMK Kabupaten Semarang diperkirakan melonjak hingga mencapai Rp2.853.136,20 per bulan.

Prediksi UMK seluruh kota dan kabupaten di wilayah Jawa Tengah tahun 2024

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) memiliki peran kunci dalam menilai kondisi ekonomi suatu wilayah.

BACA JUGA: Besaran Upah Minimum Kota Kabupaten UMK Bali 2024, Diprediksi Akan Naik Segini, Wilayah Mana Yang Terendah?

Prediksi lonjakan tak hanya terjadi pada UMK Semarang 2024 jika usulan kenaikan 15 persen disetujui, melainkan juga mempengaruhi upah di seluruh wilayah Jawa tengah.

1. UMK Magelang 2024 : Rp2.572.293,55 per bulan

2. UMK Demak 2024 : Rp3.082.484,15 per bulan

3. UMK Kendal 2024 : Rp2.884.545 per bulan

BACA DEH  Kata Menkeu Sri Mulyani APBN Kita Seperti Timnas U-23 yang Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23, Maksudnya?

4. UMK Semarang 2024 : Rp2.853.136,20 per bulan

5. UMK Kudus 2024 : Rp2.805.786,10 per bulan

6. UMK Cilacap 2024 : Rp2.740.553,50 per bulan

7. UMK Kota Pekalongan 2024 : Rp2.651.696,45 per bulan

8. UMK Kota Salatiga 2024 : Rp2.626.807 per bulan

9. UMK Batang 2024 : Rp2.624.329,90 per bulan

10. UMK Jepara 2024 : Rp2.613.521 per bulan

BACA JUGA: Daftar UMP 2024 Seluruh Indonesia, Mana yang Tertinggi UMK Jakarta atau Makassar? 

11. UMK Pekalongan 2024 : Rp2.584.447,90 per bulan

12. UMK Kota Semarang 2024 adalah: Rp3.519.401,35 per bulan

13. UMK Karanganyar 2024 : Rp2.538.606,60 per bulan

14. UMK Solo 2024 adalah : Rp2.500.294,35 per bulan

15. UMK Boyolali 2024 : Rp2.479.068,80 per bulan

30. UMK Temanggung 2024 : Rp2.331.704,35 per bulan

31. UMK Brebes 2024 : Rp2.321.662,55 per bulan

32. UMK Rembang 2024 : Rp2.318.316,05 per bulan

33. UMK Sragen 2024 : Rp2.265.004,35 per bulan

34. UMK Wonogiri 2024 : Rp2.263.715,20 per bulan

35. UMK Banjarnegara 2024 : Rp2.251.895,50 per bulan

Pantau terus perkembangan terkini untuk informasi lebih lanjut mengenai rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi UMP Jateng 2024.***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kalah 1-2 dari Irak, Tim U-23 Indonesia Hadapi Guinea di Play-Off Olimpiade 2024

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Tim U-23 Indonesia menunda langkah ke Olimpiade  2024 di Paris, Prancis. Dalam laga perebutan tempat ketiga...