Minggu, 28 April 2024

Tak Cuma Soal Prosentase Kenaikan UMP 2024, Apindo: Nilai Tambah Tenaga Kerja Juga Harus Naik

Isu seputar Upah Minimum Propinsi kembali memanas. Kali ini persiapan untuk penentuan UMP 2024 sudah mulai ramai dan santer dibicarakan orang.

Hot News

TENTANGKITA.CO- Isu seputar Upah Minimum Propinsi kembali memanas. Kali ini persiapan untuk penentuan UMP 2024 sudah mulai ramai dan santer dibicarakan orang kaitan prosentase kenaikan.

Pertengahan Oktober ini informasi seputar UMP 2024 sudah mulai ramai dibicarakan orang. Polemik mengenai UMP 2024 ada di kaitan penentuan jumlah prosentase kenaikan UMP 2024.

Namun ternyata dari kalangan pengusaha menegaskan hal krusial yang perlu dipecahkan bersama tak cuma soal prosentase kenaikan UMP 2024 saja. Ada hal penting yang wajib dipecahkan solusinya berupa nilai tambah tenaga kerja alias kualitas tenaga kerja juga harus naik.

BACA JUGA:Yuk Dapatkan Diskon Rp500 Ribu dengan Belanja di Aplikasi Samsung Shop yang Baru Dirilis

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mennuturkan terkait UMP 2024 memang masih dibahas antara federasi pekerja dengan asosiasi pengusaha. Meski demikian terkait prosentase kenaikan diharapkan terukur dan wajar sehingga tak memberatkan pengusaha ketika hal ini diterapkan dalam sebuah aturan dan menjadi kesepakatan yang harus dilaksanakan bersama.

Lebih lanjut persoalan ketenagakerjaan Indonesia tidak hanya kaitan upah. Menurutnya selain upah ada masalah yang lebih krusial lagi di antaranya adalah bagaimana meningkatkan nilai tambah tenaga kerja.

Indonesia ujarnya memiliki tenaga kerja yang cukup berlimpah yakni ada 140 juta lebih angkatan kerja. Namun ternyata tantangannya juga tidak mudah karena ada sekitar 60 persen pendidikan tenaga kerja masih di level SD dan SMP.

Bob menegaskan terkait pengembangkan upah berdasarkan keahlian atau kompetensi, Bob menegaskan banyak macam dan hal yang bisa dilakukan kaitan pengembangan kompetensi di antaranya sertifikasi kompetensi based, upah berkaitan dengan produktivitas dan sebagainya.

BACA JUGA:UMP 2024 Bakal Naik Berapa Persen, Begini Rumus Upah Baru Dari Pengusaha

BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Plus Maret dan April 2024: Bakal Mundur dan Penerima Berkurang

‘Upah produktivitas ini jika pekerja rajin dan produktivitasnya tinggi maka upah akan naik demikian juga sebaliknya. Karena jika pertanyannya adalah upah minimum saja, kita disini sudah 10 tahun lebih bicaranya upah minimum, upah riilnya ketinggalan. Negara lain upah riilnya diperbaiki dan inline dengan produktivitas. Hal ini jauh lebih bagus,” ujar Bob.

Harapan menentukan formula baru ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji formil Undang Undang Cipta Kerja. Artinya, UU ini tetap berlaku dan harapannya turunan dari aturan ini bisa sesuai dibicarakan dengan semua pihak.

“Kita harap polemik ketenagakerjaan bisa diakhiri sehingga bisa sama-sama dengan serikat pekerja pemerintah bisa bangun ekonomi Indonesia yang lebih sehat dan lebih produktif. Kita harap Di ASEAN hubungan industri Indonesia diharapkan bisa menjadi pesaing, bukan malah jadi kekurangan dibanding negara lain,” tuturnya.

Terkait pelaksanaan UMP 2024, berdasarkan pengalaman yang sudah sudah DKI Jakarta sejak tahun ke tahun menduduki nominal yang paling tinggi di antara provinsi lainnya. UMP DKI Jakarta di 2023 kemarin mencapai Rp 4.901.798 dengan kenaikan sebesar 5,6 persen. Sementara UMP terendah disandang DIY dan Jawa Tengah masing masing sebesar Rp 1.981.782 (DIY) dan Rp 1.958.169 (Jateng)

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Gempa Guncang Garut, Dirasakan Hingga Jakarta, Tangerang, Bandung

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Gempa mengguncang Kabupaten Garut, Jabar Sabtu (27/4) malam ini tetapi tidak berpotensi tsunami.BACA JUGAGempa Bumi...