Jumat, 17 Mei 2024

Disdik DKI Umumkan Daftar Sementara Penerima KJP Tahap 2 Tahun 2023, Cek di Sini

Berdasarkan catatan tentangkita.co, warga bisa mengetahui daftar sementara calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 di sekolah masing-masing.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI akan mengumumkan daftar sementara penerima KJP tahap 2 tahun 2023.

Disdik DKI sudah melakukan proses pendataan calon penerima dana bantuan sosial (bansos) program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sejak September.

“9—13 Oktober 2023, pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria,” demikian keterangan dalam infografis yang dirilis oleh akun Instagram Disdik DKI, @disdikdki, serta Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), @upt.p4op.

Pengumuman daftar sementara penerima KJP tahap 2 tahun 2023 masuk dalam kegiatan 4 selama proses pendataan calon penerima bansos pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI itu.

Disdik DKI memulai proses pendataan itu dengan kegiatan 1 yakni pemadanan data calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Proses tersebu dilakukan selama periode 8—10 September.

Tahapan selanjutnya adalah mutasi data calon penerima. Disdik DKI melaksanakan kegiatan 2 itu selama periode 11—22 September.

BACA JUGA: Siap-siap Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 Sementara di Sekolah Mulai Besok

Kegiatan 3 adalah verifikasi ulang calon penerima yang berjalan selama periode 11—25 September.

Pengumuman calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang memenuhi kriteria masuk dalam kegiatan 4. Proses ini berjalan selama periode 9—13 Oktober.

Berdasarkan catatan tentangkita.co, warga bisa mengetahui daftar sementara calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 di sekolah masing-masing.

Kemudian, dalam kegiatan 5 yang akan berlangsung selama 16—16 Oktober, Disdik DKI akan melakukan verifikasi dan persetujuan Kepala Disdik DKI.

Tahapan terakhir atau kegiatan 6 adalah pengesahan status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang bakal berlangsung selama 18—31 Oktober.

“Penetapan penerima (KJP Plus tahap 2 tahun 2023) melalui Keputusan Gubenur (selama 18—31 Oktober),” tulis keterangan dalam infografis tersebut.

BACA DEH  Sinyal Pencairan KLJ, KAJ, KPDJ Tahun 2024 Pekan Ini Hilang

Cek KJP 2023 Tahap 2 di kjp.jakarta.go.id dan Prediksi KJP Bulan Oktober 2023 Kapan Cair

Mengacu pada penyaluran periode sebelumnya, program KJP Plus tahap 2 tahun 2023 akan berjalan satu semester atau enam bulan. Pencairan perdana dana bansos pendidikan itu akan dilakukan pada November 2023 dan berakhri April 2024.

BACA JUGA: 9 Kriteria Lansia Penerima Bansos KLJ 2023, Apakah Penerima Lama Akan Cair Hari Ini Senin 10 Oktober 2023

Menurut catatan tentangkita.co, sebanyak 674.599 siswa tercatat sebagai penerima dana bansos KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang berlangsung selama Mei hingga Oktober 2023.

Sekarang yuk simak cara cek status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 apabila Pemprov DKI sudah menerbitkan Keputusan Gubernur DKI.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023

– Silakan akses laman resmi program KJP Plus di kjp.jakarta.go.id

– Kemudian masukkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan siswa atau peserta didik ke kolom isian

– Selanjutnya bakal muncul pilihan tahap dan tahun. Silakan isi dengan tahap 2 dan tahun 2023

– Lantas klik tombol CEK

– Setelah itu akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak

BACA JUGA: 12 Daftar Belanjaan yang Bisa Kamu Beli Pakai Dana KJP Plus 2023, Buruan Beli Sekarang Senin 9 Oktober 2023

CARA TUTUP BUKU

Berkaitan dengan pelaksanaan program tahap 2 tahun ini, P4OP juga mengumuman cara tutup buku rekening penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 .

Siswa yang sudah menyelesaikan sekolah terutama di tingkat SMA sederajat tentu tidak bisa lagi menerima dana bansos program KJP Plus.

Bagi yang akan melanjutkan pendidikan ke tingkat perguruan tinggi dan mengajukan diri dalam program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU, mereka tidak perlu melakukan tutup buku rekening KJP Plus.

BACA DEH  Info Penyaluran Dana KLJ, KPDJ, KAJ Tahun 2024 Akan Dilakukan Pertengahan Mei?

Berikut ini penjelasan dari akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), @upt.p4op, tentang cara tutup buku rekening KJP Plus tahap 1 tahun 2023:

“Selamat pagi. Penutupan buku rekening KJP Plus bagi penerima kelas XII Tahap I Tahun 2023 yang sudah lulus sudah dapat dilakukan,” tulis akun Instagram P4OP.

Selanjutnya, penutupan rekening dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan membawa dokumen berikut:

  1. KTP orang tua/wali (khusus yang masih ada nama wali QQ) (asli dan fotokopi 2 lembar)
  2. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi 2 lembar)
  3. Kartu keluarga (asli dan fotokopi 1 lembar)
  4. Ijazah/SKL (asli dan fotokopi 1 lembar)
  5. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus
  6. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta)
  7. Akta kelahiran siswa (fotokopi 1 lembar)
  8. Meterai 10.000 (2 lembar)

BACA JUGA: Abdul Nasser Rabi, Remaja 13 Tahun Korban Tewas yang Ditembak Mati Tentara Israel

“Bagi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 kelas XII yang sudah lulus dan akan melanjutkan ke KJMU tidak perlu menutup rekening KJP Plus karena rekening tersebut akan berlanjut menjadi rekening KJMU,” tulis akun Instagram P4OP.

Demikian informasi terkait dengan pengumuman daftar sementara penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 seperti diumumkan Disdik DKI dan P4OP.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Palestina Desak FIFA Beri Sanksi Kepada Israel

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Federasi Sepak Bola Palestina mengirimkan surat kepada  FIFA yang berisi permintaan mengeluarkan atau menangguhkan (suspend) Israel...